Ketum PAN Zulkifli Hasan Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 06 Februari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang karib disapa Zulhas ini sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Baca Juga:

KPK Pastikan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan Terkait Suap Alih Fungsi Lahan

"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Dengan demikian, Zulhas telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada Kamis (16/1), Wakil Ketua MPR itu juga mangkir dari panggilan KPK. Saat itu, Zulhas beralasan belum menerima surat panggilan. Untuk ketidakhadirannya pada hari ini, Zulhas berlasan ada acara.

"Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Ali.

Ketum PAN Zulkifli Hasan saat bersama Gus Ipul di Surabaya. (MP/Budi Lentera)
Ketum PAN Zulkifli Hasan saat bersama Gus Ipul di Surabaya. (MP/Budi Lentera)

Menurut Ali, Zulhas meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada pekan depan. Dalam pemeriksaan itu, Zulhas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporat PT Palma Satu.

"(Zulhas) meminta dijadwal ulang untuk 14 Februari 2020. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan perhutanan tahun 2014," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Garap Ketum PAN Zulkifli Hasan

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. (Pon)

Baca Juga:

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan