Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Pensiun

Senin, 06 April 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali bakal melepaskan jabatannya setelah memasuki masa pensiun di usia 70 tahun pada Selasa (7/4).

Hal itu disampaikan Hatta Ali saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dengan agenda tunggal pemilihan Ketua MA yang disiarkan lewat akun Youtube.

Baca Juga

Besok Ketua MA Hatta Ali Pensiun, Penggantinya Wajib Penuhi Syarat Ini!

"Secara normatif, saya akan memasuki usia pensiun besok, 7 April 2020. Namun, secara administratif, saya akan menanggalkan jabatan ketua MA terhitung 1 Mei 2020," kata Hatta Ali, Senin (6/4).

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kanan) menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020). ANTARA/Sigid Kurniawan/hp.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kanan) menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020). ANTARA/Sigid Kurniawan/hp.

MA dijadwalkan menggelar sidang paripurna untuk memilih pengganti Hatta Ali, hari ini di ruang Prof Kusumaatmaja Gedung MA, Jakarta Pusat. Pemilihan Ketua MA digelar dengan prosedur tetap (protap) pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Sesuai dengan imbuaun pemerintah RI, dan protokol kesehatan terkait COVID-19 maka pemilihan Ketua MA kali ini tidak menghadirkan pengunjung namun hanya dihadiri oleh pemilik hak suara dan panitia pemihan," ujar Hatta Ali.

Ia meyakini kondisi tersebut tidak mengurangi makna keterbukaan dalam pemilihan Ketua MA lantaran proses ini juga dapat disaksikan langsung secara live streaming oleh publik dan media massa.

Baca Juga

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Terima Kasih MA Juru Selamat Rakyat

Pemilihan Ketua MA tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik hak suara atau sebanyak 47 Hakim Agung. Hatta Ali memastikan bahwa sidang paripurna hari ini telah memenuhi unsur kuorum.

"Berdasarkan daftar yang hadir, dari jumlah hakim agung sebanyak 47 orang, hadir sebanyak 47 orang, dengan kata lain, tidak ada yang tidak hadir," kata Hatta Ali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan