Ketua KPU Diperiksa DKPP Terkait Komentar Sistem Pemilu Tertutup
Senin, 27 Februari 2023 -
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) bakal periksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait pernyataan sistem Pemilu Proporsional.
Agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (27/2), pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Disidang DKPP
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," tuturnya.
Hasyim Asy’ari didalilkan oleh pengadu, lantaran bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. (Asp)
Baca Juga:
DKPP Periksa Anggota KPU Soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol