Ketua KPU Dipecat, Pengamat Nilai Kasus Asusilanya Layak Diteruskan ke Pidana
Kamis, 04 Juli 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PENCOPOTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya’ri menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menilai pencopotan Hasyim membuka tabir mentalitas pejabat di Tanah Air.
“Ini menjadi potret buram kualitas moral pejabat publik,” kata Riko di Jakarta, Kamis (4/7). Riko menambahkan, tindakan asusila ini bisa memicu persoalan lain. Salah satunya keputusan KPU yang diwarnai pelanggaran moral hingga rendahnya kepercayaan terhadap lembaga tersebut. “Ini bisa merendahkan kepercayaan publik kepada KPU,” ungkap Riko yang juga peneliti di IDP-LP ini.
Riko tak setuju pencopotan Ketua KPU atas tindakan asusila sebatas respons administrasi semata. Kasus asusila sebagai alasan pencopotan itu perlu dilanjutkan pada tuntutan pidana dari pihak korban. “Artinya korban tak boleh puas hanya pada sanksi pemecatan. Ajukan juga ke ranah pidana,” jelas Riko.
Sementara itu, KPU juga mesti mencari pengganti Hasyim. Hal itu mengingat banyaknya pekerjaan rumah yang dihadapi lembaga penyelenggara itu di masa depan, seperti Pilkada 2024 yang segera berlangsung. “Ini sebagai upaya melanjutkan fungsi dan tugas KPU agar proses demokrasi tetap berjalan,” tutup Riko.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus asusila. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari seusai putusan ini dibacakan.(knu)