Ketua KPU Cs Diperiksa DKPP, Sidang Pleno I Rekapitulasi Suara Nasional Batal
Rabu, 28 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda jadwal rapat sidang pleno pertama rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang seharusnya dijadwalkan hari ini.
Sidang batal dilaksanakan karena Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta seluruh komisioner lainnya harus menjalani pemeriksaan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengaduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca Juga:
KPU akan Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Terbuka, Dimulai dari Luar Negeri
Pengaduan perkara terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024 di DKPP, yang diadukan seorang warga asal Jember, Jawa Timur, bernama Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur.
"Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU RI, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2).
Adapun Rico sebagai pengadu perkara hadir secara virtual melalui aplikasi rapat daring, sedangkan Ketua KPU hadir secara langsung beserta sejumlah komisionernya, tetapi Anggota Komisioner KPU August Mellaz hadir virtual.
Pada pokok-pokok aduan dilansir dari Antara, Rico menjelaskan pengaduannya itu didasari adanya sejumlah pemberitaan di media massa pada 29 November 2023, terkait data DPT yang diretas.
Baca Juga:
Dengan adanya dugaan kebocoran itu, Rico mengatakan para pihak teradu melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf B serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "Saya patut merasa khawatir data saya juga bocor," kata Rico.
Maka dari itu, Rico meminta kepada majelis sidang DKPP memutuskan menerima pengaduan, menyatakan pihak teradu melanggar kode etik, hingga memberikan sanksi pemberhentian kepada para teradu.
Sementara itu, Komisioner KPU Mochammas Afifudin menjelaskan KPU langsung melakukan mitigasi ketika menerima informasi adanya dugaan akses ilegal kepada data di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), di antaranya melalui berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut," kata Afifudin. (*)
Baca Juga: