Ketua DPRD Setujui Penonaktifan 12.851 KTP ASN Jakarta
Selasa, 28 Mei 2024 -
MerahPutih.com - DPRD Jakarta mendukung penataan administrasi kependudukan dengan melalui penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai domisili, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Apalagi Jakarta saat ini sedang bertranformasi menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional. Hal itu, karena ibu kota secara resmi telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Tengah," kata Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Selasa (28/5).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan agar semua ASN Pemprov DKI segera beradaptasi dengan perubahan status dari Daerah Khusu Ibukota (DKI) ke Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Semoga, sinergi yang terjalin di lingkungan internal Dinas Dukcapil di Provinsi DKI Jakarta dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi," kata Heru.
Baca juga:
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan tidak hanya berlaku pada warga sipil. Kebijakan ini, berlaku pula untuk ASN.
Budi melanjutkan, ASN Pemprov Jakarta tercatat sebanyak 66.061 jiwa yang memiiki KTP Jakarta. Dari jumlah tersebut, sekitar 12.851 jiwa di antaranya telah masuk dalam kategori penonaktifan KTP.
Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada ASN di Jakarta agar mengurus kependudukannya sesuai dengan domisili, sebelum Dukcapil DKI menonaktifkan KTP mereka. (Asp)