Ketua DPRD Jakarta Dilaporkan ke BK, Wagub: Eksekutif Tak Boleh Ikut Campur
Rabu, 29 September 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta tidak mau berkomentar lebih jauh soal tujuh Fraksi DPRD Jakarta, yang melaporkan pimpinannya, Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) akibat diduga melanggar tata tertib (tatib) dalam pelaksanaan Rapat Paripurna (Rapur) Hak Interpelasi Formula E.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria, menegaska, hal tersebut merupakan persoalan dari internal Legislator DKI. Di mana Eksekutif tak boleh ikut campur dalam polemik ini.
Baca Juga:
PDIP Ancam Coret Anggaran Formula E APBD DKI
"Itu bukan wilayah kami yah, kami menghormati semuanya, mari kita saling bersinergi positif antara eksekutif dan legislatif," ucap Riza di Jakarta, Rabu (29/8).
Kendati demikian, lanjut Riza, Pemprov DKI berharap anggota dewan di DPRD bisa kembali kompak bersama dan terus menjalankan fungsinnya mengawal program dan anggaran Eksekutif.
"Bisa solid, bisa rukun, saling melengkapi, saling membantu satu sama lain, sesama partai fraksi bisa kompak dan bersatu yah," ungkapnya.
Sebelumnya, tujuh Fraksi bersama 4 Wakil Ketua DPRD DKI resmi melaporkan pimpinannya, Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD dengan tuduhan menyalahi aturan tatib Hak Interpelasi Formula E.
Tujuh Fraksi DPRD DKI yang laporin Prasetyo yakni Fraksi Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP-PKB, PAN, PKS dan Demokrat.
"Apa yang tertuang di dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta sebagai bentuk tanggungjawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik," kata Ketua Fraksi Golkar Basri Baco di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/9).

Maka dari itu, lanjut Baco, pihaknya tidak mau marwah DPRD DKI tercoreng dengan tindakan melanggar aturan yang sudah dibuatnya. Pada hakikatnya 7 Fraksi tak mempersoalkan interpelasi Formula E, namun prosesnya harus sesuai mekanisme.
"Maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD dan lembaganya tempat kita menyampaikan aduan tersebut adalah badan Kehormatan," paparnya.
Baco bilang, 7 Fraksi menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat-menyurat terkait undangan badan musyawarah (Bamus) dan pelaksanaan rapat paripurna (Rapur) yang tadi digelar
"Maka Badan Kehormatan atau BK lah tempat kita untuk menyampaikan, Alhamdulillah sudah diterima, dan sesuai ketentuan juga tadi pak ketua BPK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses seperti itu," ucapnya. (Asp)
Baca Juga:
Begini Kata Wagub DKI Soal Fraksi PDIP Ancam Coret Anggaran Formula E