Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT
Senin, 05 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkap lima urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hal itu disampaikan Bob dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Bob menegaskan bahwa politik hukum mengacu kepada apa yang menjadi keinginan dan harapan politik di Indonesia.
Baca juga:
RUU PPRT Diharap Beri Perlindungan Maksimal Kepada Pekerja Rumah Tangga
Pertama, Bob menyebut menempatkan PRT sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan dan lain-lain. Kedua, pengesahan RUU tentang PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional.
"Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia. Ini ada memang ada dinamika di global ya di luar, ya?" katanya.
Ketiga, Bob menyampaikan para PRT diharapkan mendapat jaminan keamanan dan hak kerja di dalam negeri. Keempat, Bob mengatakan ada nilai tambah bagi pekerja migran di Indonesia di luar negeri tempat negaranya yang bekerja bahwa Indonesia telah memiliki aturan untuk menjamin bekerja sebagai PRT.
Baca juga:
Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU PPRT dan TPPO
"Ya kita tidak tahu Bapak/Ibu tetapi sekali lagi bahwa perbedaan sekarang ini sudah mulai agak tipis antara pekerja migran di luar dengan pekerja di Indonesia, tipis sekali selisihnya," ujar Bob.
Terakhir, Bob menyoroti melalui keamanan undang-undang tentang PPRT diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran di Indonesia seperti yang negara Indonesia lakukan.
"Ini dengan adanya asas resiprositas," ucap Bob. (Pon)