Ketok Aturan Polwan Berhijab, Netizen Puji Polri
Rabu, 25 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional- Mabes Polri secara resmi telah mengetok dasar hukum dan aturan Polwan muslim yang hendak mengenakan jilbab.
Seperti dilansir dari Facebook Divisi Humas Mabes Polri, aturan Polwan berhijab disahkan dengan Keputusan Kapolri No : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Terkait dengan aturan tersebut, sejumlah netizen di jejaring sosial mengucapkan rasa syukur, sebagian lain memberikan apresiasi kepada Korps Bhayangkara tersebut. (Baca: Payung Hukum Polwan Berhijab Resmi Disahkan)
"Selamat buat Polwan. Telah mendapatkan hak dan kewajibannya. Itu baru adil," tulis akun facebook Topik Nurochman.
"Alhamdulillah, semoga barokah n semakin sholehah...," tulis akun facebook Radna Nurmasari.
"Alhamdulillah... nampak semakin bijaksana dan berwibawa," tulis akun facebook Garin Sutomin. (Baca: 4 Wanita Berhijab Cantik Gemar Off Road)
"Alhamdulillah syukurlah semoga membawa berkah untuk karier kepolisian dan keluarga sakinah mawaddah warrohmah.. tetap istiqomah dan tawakkal ibu Polwan.. Selamat bertugas...," tulis akun facebook Kankung Ijo.
"Alhamdulillah... Insya Allah Kepolisian Indonesia mendapatkan berkah...," tulis akun facebook Indra Asnari Samudra. (bhd)