Anak Tongkrongan Motor Thailook Berban 'Cacing'

Sabtu, 17 April 2021 - Raden Yusuf Nayamenggala

SORE hari menuju senja, di salah satu pusat keramaian kota, terlihat barisan motor anak motor thailook tengah kopdar. Di sela-sela jajaran motor, tampak jelas banner komunitas dengan nuansa warna-warni ala-ala Thailand yang diikat pada stang motor.

Pemandangan lalu lalang motor dengan knalpot 'mber' dan ban 'cacing' pun menghiasi suasana sore. Anak tongkrongan motor Thailook biasanya menikmati suasana kopdar seraya menikmati segelas minuman jeruk dingin berinisial N, cimol, dan rokok berfilter.

Baca Juga:

Ngabuburit ala ‘Ngabers’ TikTok, Valid Abis

Selain itu, terlihat juga si 'pemanis' di tongkrongan motor Thailook, yakni 'cabe-cabean'. Biasanya 'Cabe-cabean' berambut pirang panjang terurai, dandan super medok, mengenakan hot pants, baju ketat nan terbuka, dan memiliki tato di bagian atas dada.

Modifikasi ala Thailand yang identik dengan ban cacing, menjadi primadona bagi anak-anak muda (Foto: instagram @ian_spdstr28)

Namun, terlepas dari 'vibes' tongkrongan motor Thailook, yang jadi pusat perhatian tentu saja motor yang sudah dimodifikasi ala-ala thailand.

Sebagian anak tongkrongan motor Thailook, mungkin ada yang mengenakan part aftermarket original import dari Thailand, dengan acuan style modifikasi motor di Negeri Gajah Putih.

Sparepart original Thailand sendiri cukup menguras kantong. Tapi untuk para 'sultan' di tongkrongan thailook yang 'gila' modifikasi, tentu tidak menjadi masalah. Biasanya para 'sultan' tersebut, hanya memodifikasi motor untuk kontes dan kopdar saja, tidak digunakan untuk harian.

Ban cacing sejatinya dipakai untuk kontes modifikasi dan event drag race, namun sayangnya banyak orang yang menggunakannya untuk harian (foto: instagram @a.m.p_concept)

Namun, untuk para anak tongkrongan motor Thailook yang masih berusia pelajar dan lowbudget, mungkin memilih produk lokal atau produk KW ala-ala dan kiblat modifikasinya tidak jelas. Bagi mereka yang penting pakai ban cacing dan knalpot mber, mereka sudah berasa motornya thailook abis.

Mirisnya, para anak tongkrongan anak motor Thailook yang masih pelajar, kerap mengenakan velg jari-jari dan ban cacing untuk harian, padahal ban berukuran super kecil tersebut, sangat tidak direkomendasikan untuk dipakai harian.

Baca Juga:

Kenali Ciri 'Si Pura-Pura Puasa' di Tongkrongan

Berdasarkan pengalaman sejumlah narasumber, menggunakan ban cacing untuk harian sangat berisiko. Pertama, bila motor digunakan untuk berboncengan, ban rentan bocor. Hal itu karena beban yang harus ditopang oleh ban tersebut terlalu berat.

Risiko yang kedua yakni velg mudah penyok ketika melintasi jalanan berlubang yang dalam dengan kecepatan tinggi. Bila sudah demikian, tentunya kamu harus keluar biaya untuk repair atau membeli velg, dan jari-jari yang baru.

Risiko tinggi memakai ban cacing untuk berkendara harian (foto: instagram @ian_spdstr28)

Tak hanya itu risikonya, bila kamu melaju dengan kecepatan tinggi dan terkena lubang atau menghindari lubang, kamu bisa mengalami kecelakaan fatal. Karena dengan ban berukuran kecil tersebut, kamu akan sulit untuk bermanuver, khusunya saat tikungan. Salah langkah sedikit, maka kamu akan tergelincir dan jatuh.

Fenomena penggunaan ban cacing sendiri memang sudah identik dengan anak tongkrongan thailook di Negeri Aing, namun bila tidak sesuai dengan peruntukannya buat apa? 'Keren kaga, celaka iya'.

Ban jenis 'cacing' tersebut biasanya digunakan hanya untuk pameran atau kontes modifikasi saja. Karena, secara keamanan ban bacing tak lazim digunakan, lantaran ukurannya tidak proporsional menjaga kesimbangan motor.

Selain untuk kontes dan pameran motor, ban 'cacing' biasanya digunakan untuk kompetisi drag race. Adapun beberapa ukuran ban 'cacing' cukup beragam. Dari mulai 45/90, 50/90, 60/80 dan sebagainya.

Mengingat bahaya penggunaan ban Cacing untuk harian, para bikers, khususnya yang masih berusia muda atau para pelajar, sebaiknya lebih memperhatikan efek keselamatan bekendara.

Penggunaan ban cacing untuk berkendara harian bisa dikenakan sanksi tilang (foto: instagram @ian_spdstr28)

Selain mengancam faktor keselamatan para pengendara, penggunaan ban cacing juga bisa dikenakan tilang.

Adapun dasar penindakan yang digunakan petugas kepolisian mengacu pada beberapa peraturan, paling dasar adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 48 ayat 1 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan mengenai persyaratan teknis tersebut diatur kembali dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Terkait roda atau ban antara lain diatur pada pasal 68, yang disebutkan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 milimeter per meter. Sementara itu, aturan lainnya terdapat pada pasal 73, yang menyatakan kedalam alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter. (Ryn)

Baca Juga:

Ngabuburit di Pinggir Bandara, Sederhana Tapi Bahagia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan