Ketidakpatuhan Protokol Kesehatan Jadi Ancaman Nyawa Tenaga Medis
Senin, 16 November 2020 -
MerahPutih.com - Sejumlah tenaga medis kini dalam ancaman pasca-lonjakan penderita COVID-19. Pertambahan kasus ini karena masyarakat yang tak disiplin.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih memohon dan meminta masyarakat tidak memperberat situasi Pandemi COVID-19.
“Supaya tidak bertambah petugas kesehatan yang gugur lebih banyak lagi,” ujar Daeng dalam keteranganya yang dikutip Senin (16/11).
Baca Juga:
Gunung Merapi Siaga, Kasus COVID-19 Klaten Melonjak 201 Orang Per Hari
Ia mengimbau masyarakat agar membangkitkan kesadaran kolektif melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak diterapkan sekaligus dengan penuh kesadaran.
Jika hal itu tidak diterapkan masyarakat, maka upaya yang dicapai selama delapan bulan terakhir sia-sia belaka.
Padahal, perkembangan penanganan kasus COVID di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan di bulan Oktober 2020. Jika dilihat dari tingkat hunian rumah sakit, termasuk ruang isolasi dan perawatan darurat turun drastis di angka 20 persen.
Senada dengan itu, Wakil Ketua PB IDI M Adib Khumaidi mengatakan, hingga 10 November 2020, sebanyak 159 dokter meninggal karena terpapar COVID-19.
"Kemudian antara 10 November sampai kini ada dua hingga tiga dokter yang meninggal karena COVID-19," katanya.

Jika melihat dari lonjakan angka positivity rate, ia mengatakan, dipengaruhi kuat oleh aktivitas masyarakat. Pada Mei 2020, terjadi lonjakan kasus 20 persen dan Agustus 10 persen.
"Salah satu faktornya adalah berkaitan dengan mobilitas masyarakat," ujar Adib.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa setiap kegiatan yang menciptakan kerumunan sudah hampir pasti dapat menimbulkan penularan virus.
“Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan hampir pasti bisa menimbulkan penularan (COVID-19). Menulari dan tertular satu sama lainnya, ujar Doni.
Di samping itu, Doni juga mengingatkan bahwa para penyelenggara kegiatan yang menciptakan adanya kerumunan manusia pada masa pandemi akan mendapatkan sanksi tegas, baik di dunia maupun di akhirat.
Sebab, mengumpulkan orang-orang dalam jumlah besar sehingga menimbulkan penularan penyakit hingga menyebabkan kematian adalah perbuatan yang dilarang baik oleh pemerintah maupun agama.
“Karena tidak sedikit kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu menimbulkan penularan,” tegas Doni.
Baca Juga:
Kerumunan Massa Rizieq Shihab Jadi Paradoks Kepemimpinan Jokowi Tangani COVID-19
Mantan Danjen Kopasuss ini juga mengingatkan bahwa COVID-19 dapat menjadi mesin pembunuh bagi mereka yang masuk dalam kategori usia lanjut, maupun mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.
Sebagaimana data Satgas Penanganan COVID-19, terdapat tren kasus kluster keluarga yang meningkat dari orang tanpa gejala yang menulari keluarganya di rumah, sehingga akhirnya berujung fatal. Sehingga hal ini perlu diantisipasi agar ke depannya tidak terjadi hal serupa.
"Ketima mereka kembali ke rumah, ketemu dengan orang-orang yang dicintai, ketemu dengan saudara-saudaranya yang lain, yang punya komorbid, usianya sudah lanjut, maka risikonya sangat fatal,” jelas jenderal TNI bintang tiga ini. (Knu)
Baca Juga: