MerahPutih.com - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Bandung berujung ricuh. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dari tujuh yang ditangkap dalam kericuhan di kawasan Tamansari, Jumat (1/5).
“Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu lalu lintas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, Sabtu (2/5).
Baca juga:
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Mayoritas Tersangka Pelajar
Menurut dia, keenam tersangka itu mayoritas berstatus pelajar yakni MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20).
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan dan perusakan secara bersama-sama,” imbuh Hendra dilansir Antara.
Dari para tersangka, turut disita barang bukti berupa dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera dan stiker.
Baca juga:
Hasil Tes Urine Tersangka
Hendra menambahkan hasil tes urine tersangka menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol. Polisi juga menemukan psikotropika seperti alprazolam dari salah satu tersangka.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi,” tandas Hendra. (*)