Kendornya Pemeriksaan Jadi Alasan Pemprov DKI Hapus SIKM
Jumat, 17 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub resmi menghapus surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang mau ke dan pergi dari Jakarta.
Dishub DKI Jakarta pun telah mengkaji dan mengevaluasi penggunaan SIKM sebagai syarat bepergian ke maupun dari wilayah ibu kota.
Baca Juga:
SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang sejatinya dinilai sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan oleh pemerintah.
"Kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM," kata Kepala Dishub Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM.

Pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19 karena mampu membatasi orang keluar dan masuk Jakarta. Pemohon hanya diterima dari 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB.
Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh pemerintah yang melibatkan seluruh unsur pusat, TNI/POLRI, dan pemerintah daerah.
Namun, lanjutnya, pada PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi baik terminal, stasiun, dan bandara serta di beberapa ruas jalan saja.
Baca Juga:
Pergub Masih Direvisi, Keluar-Masuk Jakarta Masih Pakai SIKM
"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi," terang Syafrin.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan ditiadakan. (Knu)
Baca Juga:
PT KAI Minta SIKM Rute Bandung-Jakarta Dicabut, Dishub DKI: Tetap Berlaku