Pergub Masih Direvisi, Keluar-Masuk Jakarta Masih Pakai SIKM

Petugas mendata identitas pendatang tanpa SIKM saat akan dikarantina di GOR Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2020). (ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim).
Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Artinya penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku bagi warga yang ingin ke dan pergi dari ibu kota.
Baca Juga:
Jelang New Normal, Menaker Berharap Karyawan Ter-PHK Bisa Dipekerjakan Lagi
"Masih berlaku (SIKM), lagi dalam evaluasi dan revisi," kata Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP PDKI, Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7).
Sementara, CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM) merupakan syarat untuk mengajukan SIKM. Adapun juga dalam aplikasi bagi warga yang akan membuat CLM tanpa SIKM tak akan keluar. CLM bakal terbit bila ada SIKM
"Betul di Pergub (nomor 60 tahun 2020) diatas masih seperti itu," terang dia.
Rabu (15/7) kemarin Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo telah memutuskan menghentikan penerapan SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.

Warga pun diimbau untuk mengisi di aplikasi Corona Likelihold Matrik (CLM) milik Pemprov.
Pengisian CLM sendiri dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh melalui aplikasi Google Play Store.
Dalam mengisi CLM itu masyarakat diharuskan mengisi beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi apakah dirinya terkonfirmasi virus corona atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," ujar Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7).
Baca Juga:
Update Corona DKI Rabu (3/6): 7.539 Positif, 2.530 Orang Sembuh
Adapun dalam Pergub nomor 60 Tahun 2020 di pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM).
(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(3) CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
