Kenaikan UKT Sudah Dibatalkan, DPR Desak Pencabutan Permendikbud No.2/2024

Selasa, 28 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), meskipun dianggap belum menyelesaikan akar masalah mahalnya biaya pendidikan di kampus negeri.

Pembatalan kenaikan UKT disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim, setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/5).

"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan membatalkan kenaikan UKT tahun ini," kata Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5).

Meski begitu, Dede mengingatkan yang menjadi masalah utama bukan pembatalan kenaikan UKT. Menurut dia, terdapat dua hal utama yang menyebabkan kenaikan UKT.

Baca juga:

Pengamat Pertanyakan UKT Kampus Swasta Bisa Lebih Murah dari Negeri

Dede menjelaskan akar masalah pertama adanya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. "Ini mesti dicabut karena ini permintaan Komisi X adalah mencabut dan merevisi," ujarnya.

Kedua, lanjut Dede, permasalahan dengan PTN badan hukum (PTN BH). Hal itu lantaran masih banyak kampus yang belum bisa menjabarkan konsekuensi dari PTN BH, yakni harus mencari pendanaan secara mandiri di luar UKT.

"Oleh karena itu ini adalah bahasan yang harus kita kawal bersama agar jangan sampai seperti melempar kepada pemerintahan berikutnya, karena ini akan terulang lagi tahun depan," ujar politikus Demokrat itu.

Lebih lanjut Dede menambahkan pihaknya sudah menyiapkan panitia kerja (Panja) biaya pendidikan untuk mencari data yang akurat mengenai mahalnya biaya pendidikan tinggi.

Baca juga:

Mahasiswa Muhammadiyah Maumere Bisa Bayar UKT Pakai Hasil Bumi

"Seperti apa dan apa yang harus dilakukan negara di kemudian hari. Mungkin sementara kita apresiasi dahulu sambil melihat perkembangan selanjutnya," tandas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan