Kenaikan PPN Harus Dibarengi Dengan Kerja Cepat Tutup Kebocoran Pajak

Senin, 23 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen. PPN 12 persen akan berlaku per Januari 2025.

Akademisi Universitas Djuanda Bogor Jawa Barat Saepudin Muhtar menilai rencana kenaikan PPN akan efektif jika dibarengi upaya menutup kebocoran pajak.

"Sebetulnya selain itu (kenaikan PPN) ada yang tidak kalah penting, yaitu kaitan pembenahan sistem kebocoran anggaran dari sisi pendapatan harus diantisipasi," jelas pria yang akrab disapa Gus Udin di Cibinong, Senin (23/12).

Ia memberikan contoh, pendapatan daerah dari sektor pariwisata seperti restoran masih sering terjadi kebocoran, karena belum ada sistem yang mencatat pendapatan dan pelaporan secara cepat dan tepat.

Baca juga:

Ngemplang Pajak, Belasan Restoran Solo Ditempeli Stiker

"Ketika seseorang yang berbelanja atau makan di sebuah restoran, maka pajak tersebut harus dipastikan sampai ke pemerintah," ujarnya dikutip Antara.

Ia menegaskan, ketika kebocoran pajak tersebut dapat diatasi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah maka akan menopang pendapatan pemerintah secara signifikan.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 adalah amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintahan dan DPR periode 2019-2024.

Tahapan pemberlakuan kenaikan PPN diatur secara bertahap. Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dijadwalkan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan