Kenaikan PPN Harus Dibarengi Dengan Kerja Cepat Tutup Kebocoran Pajak
Demo tolak kenaikan PPN 12 persen.
MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen. PPN 12 persen akan berlaku per Januari 2025.
Akademisi Universitas Djuanda Bogor Jawa Barat Saepudin Muhtar menilai rencana kenaikan PPN akan efektif jika dibarengi upaya menutup kebocoran pajak.
"Sebetulnya selain itu (kenaikan PPN) ada yang tidak kalah penting, yaitu kaitan pembenahan sistem kebocoran anggaran dari sisi pendapatan harus diantisipasi," jelas pria yang akrab disapa Gus Udin di Cibinong, Senin (23/12).
Ia memberikan contoh, pendapatan daerah dari sektor pariwisata seperti restoran masih sering terjadi kebocoran, karena belum ada sistem yang mencatat pendapatan dan pelaporan secara cepat dan tepat.
Baca juga:
Ngemplang Pajak, Belasan Restoran Solo Ditempeli Stiker
"Ketika seseorang yang berbelanja atau makan di sebuah restoran, maka pajak tersebut harus dipastikan sampai ke pemerintah," ujarnya dikutip Antara.
Ia menegaskan, ketika kebocoran pajak tersebut dapat diatasi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah maka akan menopang pendapatan pemerintah secara signifikan.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 adalah amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintahan dan DPR periode 2019-2024.
Tahapan pemberlakuan kenaikan PPN diatur secara bertahap. Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dijadwalkan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara