Kemnaker Terima 1.475 Kasus Pelanggaran THR, 930 Perusahaan Diadukan

Selasa, 16 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Layanan Posko pengaduan THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditutup hari ini, Selasa 16 April 2024. Tercatat ada 1.475 kasus laporan pelanggaran yang masuk ke posko pengaduan THR 2024 sejak awal dibuka.

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/4).

Baca juga:

Tangerang Kota Buka Posko THR 2024, ini Lokasinya

Menurut Anwar, dari 1.475 laporan pengaduan THR yang masuk, terdapat 930 perusahaan yang turut dilaporkan. Dilansir dari Antara, beberapa jenis aduan yang masuk, termasuk HR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, sampai THR telat dibayarkan.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Sekjen Kemnaker Anwar.

Anwar memastikan kemnaker akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh. "Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Bagikan THR Berupa Emas 24 Karat

Sebelumnya Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id. Pihaknya juga mengimbau dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk juga membuka Posko THR. (*)

Baca juga:

AKP Gadungan Ditangkap Saat Minta THR ke Toko Air Isi Ulang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan