Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026

MerahPutih.com - Kebijakan satu hari bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 diklaim tidak menurunkan kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) per 26 Mei 2026, sebanyak 95 persen layanan publik di tingkat nasional tetap berjalan stabil selama ASN menjalankan skema WFH.

Data tersebut dihimpun dari laporan 143 instansi pemerintah yang terdiri atas 15 kementerian, 20 lembaga pemerintah pusat, dan 108 pemerintah daerah.

“Layanan publik secara nasional tetap stabil selama pelaksanaan WFH. Ini dibuktikan dengan pengguna layanan tetap atau meningkat (116 instansi) sebesar 81 persen dan kepuasan masyarakat tetap atau meningkat sebesar 81 persen,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/6).

Baca juga:

Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan

Klaim Pengaduan Publik Tetap Tertangani

Kementerian PANRB juga mencatat layanan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) maupun kanal lainnya tetap berjalan dengan baik selama kebijakan WFH diterapkan.

Qodari mengatakan tidak ada satu pun instansi pemerintah pusat yang melaporkan peningkatan keluhan masyarakat maupun penurunan kualitas pelayanan.

Menurutnya, kebijakan WFH tidak hanya mengatur lokasi bekerja, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi cara kerja birokrasi yang lebih produktif, fleksibel, dan berorientasi pada hasil.

“Fleksibilitas kerja tetap memperhatikan karakteristik tugas, jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta capaian kinerja individu maupun organisasi. Seluruh instansi juga tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan sistem informasi, penyediaan layanan esensial, dan pengawasan kinerja secara berkelanjutan,” Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari.

Mayoritas Instansi Capai Target Kinerja

Data Kementerian PANRB menunjukkan sebanyak 94 persen instansi secara nasional mencatat kinerja organisasi yang sesuai atau bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.

Di tingkat pemerintah pusat, capaian target kinerja dan anggaran tercatat lebih dari 95 persen. Sementara itu, pemerintah daerah berhasil mencapai target kinerja dan anggaran di atas 80 persen.

Dari sisi respons layanan, sebanyak 96 persen pegawai pemerintah pusat mampu merespons komunikasi masyarakat dalam waktu kurang dari lima menit. Adapun di lingkungan pemerintah daerah, angka respons cepat mencapai 82,4 persen.

Digitalisasi Pemerintahan Semakin Meningkat

Penerapan fleksibilitas kerja juga disebut mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi.

Qodari mengungkapkan, sebanyak 32 instansi pusat telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dengan menerbitkan kebijakan internal.

Selain itu, 33 dari total 35 instansi pemerintah pusat telah mengadopsi sistem e-office yang terintegrasi.

“Dari sisi digitalisasi proses kerja, 32 instansi pusat telah menindaklanjuti SE dengan menerbitkan kebijakan internal, dan 33 dari 35 instansi pusat telah mengadopsi sistem e-office terintegrasi,” kata Qodari.

Sementara itu, tingkat kepatuhan presensi ASN selama pelaksanaan WFH tercatat mencapai 92,23 persen di instansi pusat dan 80,59 persen di pemerintah daerah.

“Kepatuhan presensi pegawai selama WFH tercatat 92,23 persen di instansi pusat dan 80,59 persen di pemerintah daerah,” Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Melonjak

Transformasi budaya kerja yang berlangsung juga berdampak pada peningkatan penggunaan teknologi digital dalam administrasi pemerintahan.

Salah satu indikator yang paling terlihat adalah lonjakan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE).

Menurut Qodari, secara nasional terjadi penambahan sebanyak 100.817 dokumen yang menggunakan TTE. Jumlah tersebut terdiri atas 26.903 dokumen di instansi pusat dan 73.914 dokumen di pemerintah daerah.

Selain itu, rasio kerja daring turut mengalami peningkatan sebesar 13,8 persen di instansi pusat dan 6,27 persen di daerah.

“Transformasi ini menandai pergeseran nyata. Dari birokrasi berbasis kehadiran menuju birokrasi berbasis hasil dan kinerja. Dari proses manual menuju proses digital yang terdokumentasi. Dan dari silo instansi menuju kolaborasi lintas sistem dan data,” tutupnya. (Pon)

Baca Artikel Asli