Kementerian Imipas: 158.351 Napi Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri
Jumat, 28 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyalurkan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan dalam perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Total ada 158.351 napi yang mendapatkan RK dan PMP.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, memberikan RK dan PMP itu secara simbolis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Jumat (28/3). Kegiatan itu terhubung secara daring dengan Lapas dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia.
Agus menyatakan pemberian Remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. Ia berharap Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi.
"Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana," kata Agus dalam keterangan pers pada Jumat (28/3).
Baca juga:
Agus menyebut RK dan PMP berlaku pada perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu tanggal 29 Maret 2025 dan Idulfitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan Pemerintah.
Di sisi lain, pemberian RK dan PMP Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000. Adapun pemerintah juga menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp 80.460.405.000 dari pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1446 Hijriah.
"Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Khusus bagi Narapidana Terorisme, Remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI," ujar Agus.
Baca juga:
Diketahui, sebanyak 2.039 Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindu mendapatkan RK dan PMP pada perayaan Hari Raya Nyepi. Rincian Narapidana yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi. Sedangkan PMP diberikan kepada 12 Anak Binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” kata Agus.
Baca juga:
Sedangkan terdapat 156.312 Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Rinciannya sebanyak 154.170 Narapidana dan 1.214 Anak Binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka. Adapun 928 orang yang terdiri dari 908 Narapidana dan 20 Anak Binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas.
"Idul Fitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," ujar Agus.
Dengan adanya penghargaan berupa Remisi PMP, Agus berharap napi makin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas, Rutan, maupun LPKA.
"Diharapkan pula angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan serta membantu mantan Narapidana dan Anak Binaan untuk lebih mudah beradaptasi setelah bebas," ucap Agus. (Pon)