Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kementan Tegaskan Tak Ada Praktik Jual Beli Karter Terkait RIPH Bawang Putih

Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 November 2019

Merahputih.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan tidak ada praktik jual beli kuota, kartel, dan monopoli terkait penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.

"Praktik-praktik seperti monopoli, kartel, dan pengaturan kuota sebagaimana yang telah diberitakan adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi dalam proses penerbitan RIPH di Kementerian Pertanian," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).

Baca Juga:

Mentan Siap Tindak Anak Buahnya yang Terlibat Korupsi Suap Ijin Impor Bawang Putih

Kementan masih terus memacu produksi bawang putih di dalam negeri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, produksi dalam negeri pada 2018 lalu mencapai 39 ribu ton atau naik 101 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 19 ribu ton. Sementara kebutuhan konsumsi bawang putih yang cukup tinggi sebagian besar masih harus mengandalkan impor.

"Hasil panen 2018 dan 2019 masih difokuskan untuk menjadi benih untuk musim tanam tahun berikutnya sehingga belum banyak mengisi pasar konsumsi. Sembari kita pacu produksi dalam negeri, rekomendasi impor bawang putih juga perlu diatur dan dibenahi agar petani tetap bergairah menanam," tuturnya.

Bawang Putih-Ilustrasi. (MP/Budi Lentera)
Bawang Putih-Ilustrasi. (MP/Budi Lentera)

Menurutnya, untuk mendukung peningkatan produksi bawang putih di dalam negeri, Kementan telah dan akan terus merangkul para pelaku usaha atau importir bawang putih.

Oleh karena itu, kata dia, semua stakeholder akan dilibatkan mulai dari dinas pertanian, petani, penangkar, kementerian terkait hingga importir bawang putih.

"Semua diajak untuk berpartisipasi meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. Bentuknya dengan menanam dan memproduksi bawang putih melalui skema kemitraan dengan kelompok tani atau secara swakelola. Untuk importir, mekanisme teknisnya akan terus kami evaluasi dan perbaiki," kata dia.

Ia juga menegaskan pihaknya terus menyempurnakan pelaksanaan peraturan terkait RIPH.

"Sesuai ketentuan, kami hanya menerbitkan rekomendasi. Sementara untuk persetujuan dan volume impornya bukan menjadi domain Kementan, namun berkoordinasi dengan institusi lain. Semua proses penerbitan RIPH dilakukan secara transparan. Selama seluruh ketentuan dipenuhi, pasti RIPH akan dikeluarkan," ucap Anton.

Baca Juga:

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Suap Impor Bawang

Menurut Anton, Kementan sangat menjaga dan memperhatikan persyaratan teknis seperti keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dari Badan Karantina Pertanian serta sertifikat good agricultural practices (GAP) berstandar internasional.

Selain itu, Kementan juga perlu memastikan registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang telah diregistrasi di negara asal.

"Substansi dari persyaratan-persyaratan tersebut adalah untuk memudahkan penelusuran balik, memastikan produk hortikultura impor berkualitas dan aman dikonsumsi serta mengamankan kekayaan plasma nutfah nasional kita," ujar dia.

Ia juga menyatakan semua proses pengajuan RIPH dilakukan melalui daring atau online sehingga tidak perlu bertemu petugas langsung.

"Rekomendasi yang telah diterbitkan akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan melalui portal 'Indonesia National Single Window' (INSW), dan akan diproses melakui portal Inatrade, sebagai syarat diterbitkannya Surat Persetujuan Impor (SPI)," ucap Anton.

  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat. (Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat. (Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati)

Sebelumnya, Menteri Pertanian pada Kabinet Indonesia Maju Syahrul Yasin Limpo usai dilantik juga menyatakan komitmennya memacu kemandirian pangan dan sedapat mungkin menghindari impor jika tidak mendesak.

Selain itu, Kementan juga bertekad menyediakan produk pertanian dalam negeri yang berkualitas dengan harga terjangkau. Selain itu, pembenahan data pangan dan perizinan impor menjadi prioritas awal tak terkecuali untuk komoditas bawang putih.

Berita ini diturunkan setelah Dewan Pers memediasi Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan dengan sejumlah perwakilan media massa termasuk MerahPutih.com, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/10).

Mediasi itu menghasilkan keputusan MerahPutih.com sebagai salah satu pihak teradu harus memuat hak jawab Kementan terkait pemberitaan sebelumnya berjudul Buntut Suap Impor Bawang, KPK Diminta Bongkar Kartel di Kementan yang tayang pada Kamis (15/8). (*)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang

Baca Artikel Asli