Kementan Kendalikan Fluktuasi Harga Ayam Biar Tidak Rugikan Peternak

Jumat, 11 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sejak awal Oktober 2024, harga ayam hidup (livebird) untuk ukuran 1,6-2,0 kg mengalami peningkatan bertahap. Pada 1 Oktober, harga ayam hidup berada di kisaran Rp 15.500 - Rp 16.000, kemudian bergerak naik hingga mencapai Rp 20.500 - Rp 21.000 per kilogram pada 9 Oktober.

Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya terus menjaga stabilitas pasokan dan harga ayam di tingkat peternak melalui pengendalian produksi serta distribusi yang tepat guna mendukung kesejahteraan peternak dan stabilitas pasar.

"Salah satu persoalan pokok perunggasan adalah fluktuasi harga dan hal ini menjadi konsen pemerintah untuk lakukan stabilisasi dengan mengkonsolidasikan pelaku usaha dan asosiasi perunggasan," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda di Jakarta, Jumat (11/10).

Berbagai forum rapat telah digelar oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan sejak awal September 2024 dengan menghadirkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, Kemenko Bidang Perekonomian, perusahaan budidaya ayam ras dan berbagai asosiasi perunggasan.

Baca juga:

Polisi Turun Tangan Stabilkan Harga Ayam Hidup di Rp 20 Ribu Per Ekor

Agung menyatakan, sinergi antara pelaku usaha perunggasan dan pemerintah berhasil menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi keberlanjutan usaha peternak mandiri.

"Kebijakan ini penting untuk menyeimbangkan pasar dan memastikan bahwa peternak, terutama yang mandiri, tetap terlindungi dari fluktuasi harga,” ujar Agung.

Agung menuturkan, Kementerian Pertanian telah menuai hasil, dimana harga ayam hidup tingkat peternak lebih tinggi dari harga pokok produksi (HPP) sehingga peternak mendapatkan margin keuntungan yang wajar.

Kementan optimistis bahwa dengan tren positif ini, stabilitas harga ayam hidup akan terus terjaga, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kontribusi sektor perunggasan terhadap ketahanan pangan nasional.

"Pemantauan intensif akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap kebijakan ini, termasuk penegakan sanksi bagi yang melanggar," kata Agung.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan