Kementan Dorong Kolaborasi atau Peleburan Koperasi Tani ke Koperasi Merah Putih

Minggu, 20 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi milik desa itu akan dirancang secara holistik untuk menggerakkan perekonomian di desa dan menunjang kebutuhan masyarakat desa.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong Koperasi Tani di seluruh Indonesia agar dapat berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi nasional membangun ekonomi desa dan memperluas akses petani pada usaha pertanian.

"Silakan menggunakan forum musyawarah desa khusus untuk bagaimana mengelaborasikan dan menggabungkan Koperasi Desa Merah Putih sesuai kebutuhan dan kemampuan serta potensi desa masing-masing,” kata Wamentan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Sudaryono atau akrab disapa Mas Dar menuturkan, terdapat 755.542 kelompok tani atau 30.000 gabungan kelompok tani seluruh Indonesia.

Baca juga:

Kemenkop Butuh Tambahan Anggaran Rp 1,2 Triliun Untuk Pelatihan Pengawas Internal Koperasi Merah Putih

Dari kelembagaan petani tersebut telah terbentuk badan hukum koperasi sebanyak 5.063. Kolaborasi bersama Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi kekuatan besar untuk pengelolaan usaha tani di desa.

Ia mendorong Kepala Desa sebagai penanggung jawab bersama warga dan pengurus kelompok tani agar lebih lanjut dapat merancang model koperasi dalam forum musyawarah desa khusus.

"Dari gapoktan memiliki kegiatan usaha kelompok ekonomi petani (KEP) totalnya 14.000 dan yang jadi koperasi sekitar 5.000," ucap Wamentan.

Sudaryono mengungkapkan lima peran strategis koperasi dalam mendukung aktivitas pertanian dan memperkuat perekonomian desa, di antaranya:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan