MerahPutih.com - Sebanyak 28.620 manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026, dan diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026.
Para manajer KDKMP akan menerima penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta yang terdiri atas gaji dan tunjangan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat. Namun, ada kabar para manajer ada yang mundur karena penempatan ke luar pulau atau ke luar daerah asal tempat tinggal.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) lintas daerah dilakukan untuk pemerataan sumber daya manusia (SDM) manajer di seluruh wilayah.
Ferry menyampaikan penempatan tersebut juga dilakukan untuk mengisi kebutuhan manajer di daerah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai sehingga koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasional.
Baca juga:
Ferry menambahkan manajer yang keberatan dengan penempatan jauh dari domisili tidak langsung didiskualifikasi dan tetap dapat mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan, demikian keterangan pers kementerian.
Ia mengatakan manajer yang telah memperoleh surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili diimbau menerima penempatan awal tersebut. Setelah pembangunan KDKMP di daerah asal selesai, penempatan manajer akan disesuaikan kembali dengan domisilinya.
Ferry menegaskan penempatan lintas daerah diperlukan untuk mengisi kekosongan SDM di wilayah yang bangunan koperasinya telah selesai dan membutuhkan manajer.
Ia juga memastikan manajer yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi. Menurutnya, jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan manajer yang telah mendapat penempatan perlu menerima penugasan tersebut agar statusnya sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara tetap berlaku.
“Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” kata Zulkifli.
Manajer KDKMP akan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026.