Kementan Dorong Kolaborasi atau Peleburan Koperasi Tani ke Koperasi Merah Putih


Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. ANTARA/HO-Humas Kementan
MerahPutih.com - Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi milik desa itu akan dirancang secara holistik untuk menggerakkan perekonomian di desa dan menunjang kebutuhan masyarakat desa.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong Koperasi Tani di seluruh Indonesia agar dapat berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi nasional membangun ekonomi desa dan memperluas akses petani pada usaha pertanian.
"Silakan menggunakan forum musyawarah desa khusus untuk bagaimana mengelaborasikan dan menggabungkan Koperasi Desa Merah Putih sesuai kebutuhan dan kemampuan serta potensi desa masing-masing,” kata Wamentan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Sudaryono atau akrab disapa Mas Dar menuturkan, terdapat 755.542 kelompok tani atau 30.000 gabungan kelompok tani seluruh Indonesia.
Baca juga:
Dari kelembagaan petani tersebut telah terbentuk badan hukum koperasi sebanyak 5.063. Kolaborasi bersama Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi kekuatan besar untuk pengelolaan usaha tani di desa.
Ia mendorong Kepala Desa sebagai penanggung jawab bersama warga dan pengurus kelompok tani agar lebih lanjut dapat merancang model koperasi dalam forum musyawarah desa khusus.
"Dari gapoktan memiliki kegiatan usaha kelompok ekonomi petani (KEP) totalnya 14.000 dan yang jadi koperasi sekitar 5.000," ucap Wamentan.
Sudaryono mengungkapkan lima peran strategis koperasi dalam mendukung aktivitas pertanian dan memperkuat perekonomian desa, di antaranya:
- Koperasi dapat berperan sebagai distributor sarana produksi pertanian, seperti benih, pupuk bersubsidi, dan obat-obatan.
- Koperasi dapat berperan sebagai pengecer bahan pangan pokok.
- Koperasi sebagai penyedia modal usaha, akses pasar dan usaha pengolahan hasil pertanian.
- Koperasi akan difasilitasi sebagai gudang penyimpanan komoditas penyimpanan yang nanti dapat dikembangkan dengan fasilitas penggilingan, dryer, dan fasilitas lain sesuai kebutuhan yang dapat menunjang kebutuhan petani di desa.
- Koperasi memiliki peran untuk penguatan gapoktan dan kelembagaan tani. Oleh karena itu, Kementan akan mendorong peran penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pendamping desa untuk terlibat dalam manajemen koperasi.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Setelah 2 Tahun Impor Beras, Pemerintan Stop Beli Dari Luar Negeri

Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman

Indonesia Kejar Status Zona Bebas PMK tanpa Vaksinasi dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia

AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak

Harga Beras Premium Kemasan 5 Kilogram Diklaim Turun Rp 1.500, Terjadi di 13 Provinsi

Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang 120 Ton Sampah Botol Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rp 457,5 Triliun Sisa Anggaran Lebih Negara Bakal Dijadikan Modal Koperasi Merah Putih

Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir

Obat Diproduksi TNI Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih

Gerindra Jamin Koperasi Merah Putih akan Jadi Kunci Utama Desa Bakal Sejahtera
