MerahPutih.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat lebih dari 85 persen dari 28.620 calon manajer KDKMP telah menyatakan kesediaan terhadap lokasi penempatan yang ditetapkan, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses konfirmasi.
Kementerian mengaku belum memperoleh informasi mengenai calon manajer yang mengundurkan diri dan menegaskan calon manajer yang belum memberikan konfirmasi tidak serta-merta dinyatakan mundur.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang memilih mengundurkan diri terkait proses penempatan tidak akan dikenai sanksi.
Enggak ada (sanksi),
kata Zulhas seusai rapat koordinasi KDKMP di Jakarta, Selasa (29/9).
Baca juga:
Awal Oktober Ini, Manjer Koperasi Merah Putih Mulai Bekerja
Ia mengatakan jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini relatif sedikit. Ia memperkirakan jumlahnya sekitar satu hingga dua orang.
Sedikit, satu-dua lah,
ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono juga mengatakan terdapat manajer yang sedang dalam proses mengundurkan diri, namun jumlahnya tidak banyak. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah manajer yang mengundurkan diri tersebut.
Enggak, enggak banyak,
tutur Ferry singkat.
Ferry sekaligus menjelaskan bahwa angka sekitar 1.900 orang yang dibahas dalam rapat bukan merupakan jumlah manajer yang mengundurkan diri, melainkan manajer yang mendapat penempatan lintas provinsi.
Menurut dia, penempatan lintas provinsi dilakukan untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di daerah yang masih kekurangan manajer KDKMP.
Yang jumlahnya tadi disampaikan oleh Pak Menko, jumlahnya kurang lebih 1.900, atau sekitar 11 persen dari manajer Kopdes yang ditempatkan lintas apa, provinsi,
katanya.
Pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), lanjut Ferry, memilih mempertahankan status manajer yang menghadapi persoalan penempatan dan mencari solusi sembari menunggu kesiapan KDKMP di daerah yang lebih sesuai.
Kami kemarin juga sudah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan tetap mempertahankan statusnya dan kemudian tidak kita diskualifikasi, dan pertahankan sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai, intinya kita carikan solusinya,
ungkap Menkop.