Kemensos Usulkan Rp 11 Triliun Dana Untuk Perlindungan Anak Yatim Piatu

Jumat, 27 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah diminta memastikan anak-anak yang kehilangan orangtuanya selama pandemi COVID-19 mendapatkan perlindungan secara fisik dan mental.

Kementerian Sosial berencana memberikan bantuan selama 12 bulan kepada empat juta anak yatim, piatu, dan yatim piatu pada 2022.

Kemensos telah mengusulkan pagu anggaran tambahan Rp 11 triliun lebih untuk penanganan anak yatim, piatu, dan yatim piatu, termasuk anak yang yang kehilangan orangtua akibat pandemi COVID-19, pada tahun 2022.

Baca Juga:

Pemadanan Data Kemensos Rampung, Pemprov DKI Kembali Salurkan BST

"Alhamdulillah kami bisa di-support (didukung), terutama yang untuk anak yatim. Awalnya dulu saya berpikir bukan untuk yang terdampak COVID-19 saja," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dengan Agenda Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (27/8).

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, menegaskan, perlindungan itu penting diberikan agar anak-anak yang kehilangan orangtuanya tetap mendapatkan pengasuhan yang tepat.

"Meminta komitmen Kementerian Sosial RI dan stakeholders terkait untuk dapat memastikan anak-anak yang kehilangan orangtua akibat pandemi benar-benar mendapatkan perlindungan baik fisik maupun psikis, memberi dukungan psikososial, pengasuhan dan keberlanjutan bagi pendidikan mereka," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (27/8).

Ketua MPR meminta Kemensos berkomitmen segera mewujudkan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak yang dapat menyediakan, antara lain layanan pemenuhan hak hidup layak, perawatan sosial, pengasuhan anak, dukungan bagi keluarga, terapi sosial psikologis, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial dan dukungan aksesibilitas.

Kasus COVID
Tes COVID-19. (Foto: Antara)

Program bantuan itu, menurut Bamsoet, harus diberikan secara merata dan tepat sasaran. Kemensos bersama pemerintah daerah perlu melakukan pembaruan data anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi COVID-19 secara berkala.

"Dengan demikian, anak-anak yang kehilangan orang tuanya akibat pandemi dapat menerima perlindungan secara merata dari Pemerintah," ujarnya.

Terkait pendanaan, Bamsoet meminta Kemensos harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas).

"Kemensos berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Bappenas untuk membahas dukungan anggaran yang harus disiapkan dalam melindungi anak yatim, piatu atau keduanya akibat pandemi COVID-19 sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Kemensos Sebut 1,4 Juta Warga Belum Terima Bansos Tunai

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan