Kemenpora Bakal Beri Bantuan Hukum ke Pejabat yang Kena OTT

Rabu, 19 Desember 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap pejabatnya yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari Kemenpora pasti ada pendampingan hukum. Karena mereka tetap saja pegawai Kemenpora," kata Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto di kantornya, Rabu (19/12).

Gatot mengaku kecewa dengan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Kemenpora.

Sebab, kata Gatot, pihaknya kerap mengingatkan kepada para pegawai untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

"Kami tentu bersedih. Saya dan Pak Menteri sudah mengingatkan agar hati-hati dan kerja sesuai ketentuan. Tapi masih saja ada kejadian seperti ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, salah satu yang ditangkap KPK semalam adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Menurut Gatot, posisi Mulyana kini merupakan jabatan yang pernah dia duduki beberapa waktu lalu.

"Dia menggantikan saya. Sebelumnya saya Deputi IV. Dia jadi deputi definitif. Jadi, saya tinggalkan Februari 2017. Setahun dia jadi Deputi IV. Soal track record bukan kapasitas saya," tandasnya.

Sebelumnya KPK mencokok pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sembilan orang diamankan termasuk uang Rp300 juta dan ATM. Penangkapan diduga berkaitan dengan dana hibah Kemenpora ke KONI. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan