KemenPAN RB Buka Formasi CPNS Disabilitas, Pelamar Wajib Kirim Video Keseharian
Selasa, 15 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membuka kebutuhan formasi bagi penyandang disabilitas dalam calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt), Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN RB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, untuk penyadang disabilitas itu ada 2 jenis pendaftaran CPNS.
Baca Juga
Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur
Kaum disabilitas bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, kemudian penyandang disabilitas juga dapat melamar di formasi umum.
"Mereka nanti yang melamar di penyandang disabilitas. Maka akan berlaku sesui dengan formasi khusus disabilitas," ujar Katmoko melalui kanal Youtube Kementerian PANRB dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CPNS 2021, Senin (14/6).

Sedangkan bagi mereka yang melamar di formasi umum maka bakal berlalu nilai ambang batas sesuai dengan formasi umum
"Jadi kalau disabilitas melamar di umum maka yang berlaku adalah passing grade untuk formasi umum tersebut. Begitu juga kalau dia melamar di cum laude akan berlaku ketentuan-ketentuan cum laude tersebut," terangnya.
Dalam ketentuan, instansi pusat dan instansi daerah wajib mengakomodir paling sedikit 2 persen kebutuhan untuk penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS. Misalkan instansi pusat kebutuhan 100 PNS berarti ada 2 dari kaum disabilitas.
Lanjut anak buah Menteri Tjahjo Kumolo ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar penyandang disabilitas. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
"Calon pelamar wajib menyampaikan video singkat menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar," tutur Katmoko.
Lalu, panita seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.
Instansi pusat dan instansi daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat terkait keterbatasan fisik dan di luar kompetensi jabatan. (Asp)
Baca Juga