Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi Telusuri Foto Mirip Gayus Tambunan
Senin, 21 September 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku telah membentuk tim untuk menginvestigasi kebenaran foto mirip terpidana pajak Gayus Tambunan yang belum lama ini beredar di media sosial. Dalam foto tersebut seorang sosok Gayus nampak tengah asyik makan di sebuah restoran mengenakan kaos biru dan topi
"Saya sudah kirim tim ke Bandung untuk klarifikasi dan investigasi," Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak,di Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Wayan, foto tersebut diambil bukan pada 9 Mei 2015. Sebab, saat itu Gayus berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Info sementara yang bertanggung jawab, Gayus tidak pernah keluar bulan Mei," tandasnya.
Sebelumnya, foto mirip terpidana kasus pajak Gayus Tambunan beredar di media sosial. Dalam foto itu, sosok mirip Gayus terlihat tengah makan di sebuah restoran bersama dua wanita.
Foto tersebut diunggah pengguna Facebook dengan akun Baskoro Endrawan pada Sabtu (19/9).
"Ada yang tau Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi," demikian ditulis Baskoro.
Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Berbagai kasus yang pernah dilakoni Gayus antara lain, penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara.
Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.
Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara. (Mad)
BACA JUGA: