Kemenkes Wajibkan Skrining Psikologis dan Transparansi Rekrutmen PPDS Demi Kualitas Dokter Spesialis

Senin, 21 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya memperbaiki sistem Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan mewajibkan skrining kejiwaan setiap enam bulan bagi peserta. Langkah ini bertujuan memantau kondisi psikologis mereka secara berkala.

Dalam konferensi pers bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan keprihatinannya atas berbagai kasus terkait PPDS yang berdampak buruk bagi peserta didik dan masyarakat. Kemenkes berkomitmen melakukan perbaikan yang serius, sistematis, dan konkret.

Salah satu upaya tersebut adalah mengadakan forum rutin untuk memantau kesehatan mental dan fisik peserta. Menkes juga meminta direktur utama rumah sakit pendidikan untuk rutin berinteraksi langsung dengan peserta, memantau kondisi mereka, dan segera melakukan intervensi jika ada masalah.

Baca juga:

Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Kos Sedang Mandi, Alasannya Bikin Miris

Selain itu, Kemenkes akan menerapkan tes psikologis saat rekrutmen untuk menilai kondisi kejiwaan calon peserta. Transparansi dalam proses rekrutmen juga akan ditingkatkan untuk menghindari praktik referensi khusus yang berpotensi salah memilih peserta.

"Saya juga akan memberikan komitmen waktu saya untuk bertemu dengan mereka agar well-being mereka, kesehatan raga dan fisiknya, dan juga mentalnya, itu kita monitor. Kalau ada masalah-masalah, kita bisa deteksi," ujar Budi.

Afirmasi bagi putra-putri daerah yang kekurangan dokter spesialis menjadi perhatian lain. Kemenkes ingin mengatasi masalah distribusi dokter spesialis yang telah berlangsung lama.

Kualitas pendidikan juga ditekankan dengan memastikan pengajaran dilakukan oleh konsulen, bukan peserta senior. Log book digital akan diterapkan untuk memantau kemajuan peserta, seperti yang dilakukan di negara lain.

Terkait pelayanan di rumah sakit, Kemenkes akan menerapkan disiplin jam kerja bagi peserta PPDS di seluruh rumah sakit pendidikan Kemenkes. Praktik kerja lembur berlebihan yang dianggap sebagai latihan mental akan dihentikan. Jika peserta harus bekerja lembur satu hari, hari berikutnya harus libur.

Baca juga:

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Kemenkes juga menjamin keamanan dan pengawasan bagi peserta didik di rumah sakit, mencegah mereka melakukan pekerjaan di luar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai peserta pendidikan.

Lebih lanjut, Kemenkes akan menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) agar peserta PPDS dapat bekerja sebagai dokter umum dan memiliki penghasilan selama pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial peserta yang umumnya tidak memiliki penghasilan dan memiliki keluarga.

Menkes berharap langkah-langkah konkret ini dapat segera diimplementasikan dan dipantau pelaksanaannya untuk mengatasi masalah serius dan sistematis dalam sistem pendidikan dokter spesialis.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan