Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Kamis, 25 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada sebanyak 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini dilakukan serentak melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan remisi tersebut mencakup warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Untuk remisi warga binaan, baik secara khusus maupun umum, total semuanya ada 15.235 orang di seluruh Indonesia,” ujar Mashudi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.
Mashudi menjelaskan bahwa Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, termasuk kegiatan keagamaan.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berkomitmen untuk berubah dan memperbaiki diri.
“Ini adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapat remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” kata Mashudi.
Baca juga:
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Sebagian penerima remisi memperoleh pengurangan masa pidana hingga dua bulan, sementara sebagian lainnya dapat langsung menghirup udara bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.
Secara khusus, Mashudi menyebutkan bahwa di wilayah Jakarta terdapat 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal 2025. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Penentuan besaran remisi dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim pemasyarakatan yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kedisiplinan dan partisipasi dalam pembinaan.
Mashudi menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Penilaian dimulai dari tingkat lapas atau rutan, kemudian diteruskan ke kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Jika ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan,” jelasnya.
Baca juga:
Mashudi menilai warga binaan tidak dapat dilihat hanya dari kesalahan di masa lalu. Banyak di antara mereka yang menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Warga binaan itu luar biasa. Mereka justru memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 diharapkan dapat menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (*)