Kemenhut Jamin Status Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Legal, Bukan dari Banjir Sumatera
Selasa, 09 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kayu yang ditemukan terdampar di Pantai Pesisir Barat, Lampung, bukanlah kayu hanyut akibat banjir di Sumatera.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut diketahui berasal dari kecelakaan kapal tagboot milik PT Minas Pagai Lumber yang beroperasi di Mentawai, Sumatera Barat.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi, menjelaskan kayu-kayu tersebut jatuh ke laut akibat mesin kapal mati dan terkena badai.
Baca juga:
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
“Mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut,” kata Ade, kepada media di Jakarta, Selasa (9/12).
Stiker SVLK Jaminan Bukan Kayu Ilegal
Ade menjelaskan berdasarkan stiker SVLK yang ditemukan dapat dipastikan kayu itu bukan hasil pembalakan liar. SVLK merupakan sistem untuk melacak asal-usul kayu sebagai bagian dari upaya pencegahan pembalakan liar.
"Barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu," tandas pejabat Kemenhut itu, dilansir Antara.
PT Minas Pagai Lumber sendiri memiliki izin resmi dari Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995, yang diperpanjang pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013.
Baca juga:
KLH Persilahkan Gelondongan Kayu Banjir Sumatra Dimanfaatkan Pemda
Sebelumnya, Polda Lampung menemukan gelondongan kayu dengan stiker Kemenhut dan barcode bertuliskan “SVLK Indonesia” serta nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber. (*)