Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026

MerahPutih.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam mencegah sekaligus mengendalikan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengawasan dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan.

Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi,

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho.

20 Perusahaan Dapat Surat Peringatan

Menurut Dwi, sejak April 2026 Kemenhut telah mengirimkan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas atau hotspot di wilayah konsesinya.

Peringatan tersebut diberikan sebagai bagian dari langkah deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi karhutla.

Pengawasan kemudian diperluas untuk memastikan kewajiban pengendalian kebakaran benar-benar dijalankan oleh pemegang konsesi.

Kemenhut telah melakukan pengawasan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk memastikan kewajiban pengendalian karhutla dijalankan oleh pemegang konsesi.

Dari proses pengawasan tersebut, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian kebakaran.

“Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif atau administratif final maupun pidana,” ujar Dwi.

Baca juga:

KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat

Sanksi Bisa Berujung Pembekuan dan Pencabutan Izin

Sanksi administratif yang dapat dikenakan pemerintah tidak berhenti pada teguran.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memerintahkan pemulihan ekosistem hingga membekukan atau mencabut izin sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Selain perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot, Kemenhut turut mengawasi sekitar 18 perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.

Dwi menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Aspek penegakan hukum juga berjalan bersamaan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga:

Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Korporasi dan Individu Bisa Diproses Pidana

Penindakan pidana dapat diarahkan kepada korporasi maupun individu apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Pemerintah juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akibat karhutla.

Dalam prosesnya, Kemenhut berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahkan, penyidikan bersama di lapangan dapat dilakukan apabila diperlukan.

“Untuk ini terbuka juga upaya yang dilakukan joint investigasi di lapangan,” kata Dwi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap wilayah konsesi sejak munculnya indikasi awal kebakaran. (Knu)

Baca Artikel Asli