Kemenhub Siapkan Regulasi Pengawasan Larangan Mudik 2021
Jumat, 26 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.
Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, kementerian/lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi maupun masyarakat calon penumpang.
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (26/3).
Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa surat edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.

Pada rapat persiapan Hari Raya Idulfitri 2021, Jumat (26/3), pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun ini.
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Baca Juga:
Mudik Lebaran Dilarang, Polri dan TNI Bakal Dikerahkan untuk Lakukan Pengawasan
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Mengacu pada data tahun lalu, tren libur panjang selalu berkorelasi dengan tren penaikan kasus COVID-19 yang cukup tinggi. Pada libur Lebaran tahun lalu angka kasus COVID-19 naik 69 -93 persen.
Disusul libur panjang HUT RI, angka kasus corona naik 59 persen hingga 118 persen. (Knu)
Baca Juga: