Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenhub Perintahkan Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air Segera Cair

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Januari 2021

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan meminta hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berupa santunan segera dicairkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perintahkan, Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air, untuk mengambil langkah menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan hak dari korban dan keluarga korban.

Baca Juga:

Wapres Sampaikan Dukacita Jatuhnya Sriwijaya Air dan Longsor Sumedang

Ia menegaskan, pihak terkait telah melakukan pertemuan dengan sejumlah keluarga korban untuk dilakukan pendataan.

"Menurut laporan Jasa Raharja sudah mengidentifikasi dan juga Sriwijaya sudah turut serta dalam proses itu, dan sudah menyediakan tempat penginapan bagi keluarga korban yang tinggal di luar kota," jelas Menhub

Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang akan disampaikan kepada masing-masing ahli waris sesuai ketentuan. Santunan ini sebagai perlindungan dasar.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, atau 11 nautical mile dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten. Pesawat teregistrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu jatuh saat akan menanjak ke ketinggian 13.000 kaki dari permukaan laut.

Pencarian Sriwijaya Air. (Foto: Antara).
Pencarian Sriwijaya Air. (Foto: Antara).

Data sementara dari Kementerian Perhubungan, kronologis jatuhnya pesawat Sriwijaya Air sebagai berikut :

Baca Juga:

Batalkan Perayaan Hari Samudera, TNI-AL Fokus Pencarian Sriwijaya Air

Baca Artikel Asli