Kemenhub Masih Kaji Wacana Ambil Alih Wewenang Penerbitan SIM dari Polri

Rabu, 08 Juni 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), tengah diajukan oleh Komisi V DPR kepada Badan Legislasi DPR, untuk bisa dibahas dan masuk program legislasi nasional prioritas.

Salah satu isu dalam revisi ini adalah peralihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga:

RUU LLAJ, Legislator Dorong Peralihan Kewenangan Penerbitan SIM dari Polisi ke Kemenhub

"Soal dorongan pengelolaan SIM oleh Kementerian Perhubungan nanti kita akan lihat, tentu ini masih harus dibahas oleh kami. Karena kami meyakini ini tidak hanya sebatas pengalihan," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, usai mengikuti rapat kerja di Komisi V DPR RI Selasa (7/6).

Ia mengaku, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, sepeti sumber daya,teknis dan konsep pengalihan ini. Tetapi, Kementerian Perhubungan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi V DPR terkait penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ.

"Melalui komunikasi itu diharapkan semua isu dan materi dalam revisi tersebut dapat dilakukan pendalaman," katanya.

Kemenhub, kata ia, berupaya meminimalisir munculnya polemik dan masalah dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ. Karena itu pula, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar sambil menunggu proses usulan legislasi yang kini tengah dilakukan Komisi V DPR.

"Penting supaya tidak menciptakan polemik dan masalah ditengah masyarakat. Dengan Komisi V DPR sendiri ini sedang berjalan, dibahas juga terkait pengalihan SIM tapi memang sampai saat ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut nanti ditunggu saja perkembangannya seperti apa," ungkap Adita.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyampaikan, jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V telah menerima masukan dari sejumlah pihak.

Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji, penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum Surat Ijin Mengemudi (SIM). FPKS mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.

"Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda," jelas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II itu, Senin (6/6). (Pon)

Baca Juga:

Baleg DPR Segera Panggil Komisi V Bahas RUU LLAJ

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan