Kemenhub Batasi Frekuensi Penerbangan Saat Larangan Mudik
Jumat, 30 April 2021 -
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan tidak ada penutupan bandara ataupun rute penerbangan selama masa peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Regulator hanya akan membatasi frekuensi penerbangan pada periode tersebut .
"Kami tidak menutup bandara dan rute existing yang ada saat periode peniadaan mudik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/4).
Baca Juga:
Mudik Dilarang, Operasional 2 Terminal Bus di Bandung Distop
Dia menjelaskan, pada periode 6-17 Mei 2021, larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Namun, larangan dikecualikan untuk sarana transportasi udara yang melayani pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan.
Lalu operasional kedutaan besar, operasional penegakan hukum, pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis, angkutan udara untuk kepentingan mendesak, dan operasional lainnya dengan izin direktur jenderal perhubungan udara.
Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Novie menuturkan, badan usaha angkutan udara dalam pelarangan sementara penggunaan transportasi udara harus melakukan pembatasan frekuensi penerbangan. Termasuk memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan udara untuk kepentingan mendesak dan non mudik.
"Slot dari satu titik ke titik lain akan kita kendalikan sehingga diharapkan transmisi atau penumpukan di terminal atau loket-loket saat check-in tidak terjadi," ujarnya.
Kemenhub melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, telah mengatur perihal pengoperasian moda transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021.
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan. (Knu)
Baca Juga:
Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Booking Tiket Kereta Api