Kemenhub Batasi Frekuensi Penerbangan Saat Larangan Mudik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 April 2021
Kemenhub Batasi Frekuensi Penerbangan Saat Larangan Mudik

Layanan Bandara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan tidak ada penutupan bandara ataupun rute penerbangan selama masa peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Regulator hanya akan membatasi frekuensi penerbangan pada periode tersebut .

"Kami tidak menutup bandara dan rute existing yang ada saat periode peniadaan mudik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/4).

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Operasional 2 Terminal Bus di Bandung Distop

Dia menjelaskan, pada periode 6-17 Mei 2021, larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Namun, larangan dikecualikan untuk sarana transportasi udara yang melayani pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan.

Lalu operasional kedutaan besar, operasional penegakan hukum, pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis, angkutan udara untuk kepentingan mendesak, dan operasional lainnya dengan izin direktur jenderal perhubungan udara.

Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Novie menuturkan, badan usaha angkutan udara dalam pelarangan sementara penggunaan transportasi udara harus melakukan pembatasan frekuensi penerbangan. Termasuk memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan udara untuk kepentingan mendesak dan non mudik.

"Slot dari satu titik ke titik lain akan kita kendalikan sehingga diharapkan transmisi atau penumpukan di terminal atau loket-loket saat check-in tidak terjadi," ujarnya.

Kemenhub melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, telah mengatur perihal pengoperasian moda transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021.

Layanan Bandara. (Foto: Antara)
Layanan Bandara. (Foto: Antara)

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan. (Knu)

Baca Juga:

Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Booking Tiket Kereta Api

#Bandara #Kemenhub #Lebaran #Idul Fitri #Mudik #Larangan Mudik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Hantavirus Menyebar, Penumpang dari AS Bakal Diawasi Kekarantinaan Kesehatan Soetta
Di Bandara Soetta memiliki jalur khusus evaluasi untuk penyakit menular. Nantinya jika terdapat penyakit menular yang teridentifikasi pihaknya akan melakukan penanganan lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hantavirus Menyebar, Penumpang dari AS Bakal Diawasi Kekarantinaan Kesehatan Soetta
Indonesia
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Dalam periode 2023- 2026, tercatat 948 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Indonesia
Penerbangan Internasional dari Indonesia Bakal Bertambah, Ke Korea Selatan dan China Paling Banyak
Tercatat sejak Januari hingga April 2026, sudah terdapat 53 rute penerbangan baru dioperasikan di berbagai bandara
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Penerbangan Internasional dari Indonesia Bakal Bertambah, Ke Korea Selatan dan China Paling Banyak
Indonesia
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Menhub menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Indonesia
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Seskab menegaskan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk memperkuat sistem keselamatan perkeretaapian dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Indonesia
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh evaluasi komprehensif.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Kemenhub mengungkap kronologi tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang menewaskan 14 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Bagikan