Kemenhub Batasi Frekuensi Penerbangan Saat Larangan Mudik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 April 2021
Kemenhub Batasi Frekuensi Penerbangan Saat Larangan Mudik

Layanan Bandara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan tidak ada penutupan bandara ataupun rute penerbangan selama masa peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Regulator hanya akan membatasi frekuensi penerbangan pada periode tersebut .

"Kami tidak menutup bandara dan rute existing yang ada saat periode peniadaan mudik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/4).

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Operasional 2 Terminal Bus di Bandung Distop

Dia menjelaskan, pada periode 6-17 Mei 2021, larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Namun, larangan dikecualikan untuk sarana transportasi udara yang melayani pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan.

Lalu operasional kedutaan besar, operasional penegakan hukum, pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis, angkutan udara untuk kepentingan mendesak, dan operasional lainnya dengan izin direktur jenderal perhubungan udara.

Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Novie menuturkan, badan usaha angkutan udara dalam pelarangan sementara penggunaan transportasi udara harus melakukan pembatasan frekuensi penerbangan. Termasuk memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan udara untuk kepentingan mendesak dan non mudik.

"Slot dari satu titik ke titik lain akan kita kendalikan sehingga diharapkan transmisi atau penumpukan di terminal atau loket-loket saat check-in tidak terjadi," ujarnya.

Kemenhub melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, telah mengatur perihal pengoperasian moda transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021.

Layanan Bandara. (Foto: Antara)
Layanan Bandara. (Foto: Antara)

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan. (Knu)

Baca Juga:

Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Booking Tiket Kereta Api

#Bandara #Kemenhub #Lebaran #Idul Fitri #Mudik #Larangan Mudik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan ke Jakarta dan Bandung, 7 Maskapai Beroperasi
Bandara Ngurah Rai kini kembali dibuka, setelah ditutup akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Sejumlah maskapai sudah melayani penerbangan.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan ke Jakarta dan Bandung, 7 Maskapai Beroperasi
Indonesia
Bandara Soetta, Halim dan Husein Sudah Dibuka, Kapasitas Aprov Diatur Bertahap
Pengaturan arus penerbangan pada fase awal pemulihan mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan, termasuk kebutuhan untuk mempercepat keberangkatan pesawat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Bandara Soetta, Halim dan Husein Sudah Dibuka, Kapasitas Aprov Diatur Bertahap
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, 6 Bandara Alternatif Disiapkan Pemerintah
Pemerintah menyiapkan enam bandara alternatif untuk menjaga konektivitas penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, 6 Bandara Alternatif Disiapkan Pemerintah
Indonesia
Daftar 7 Bandara yang Ditutup akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ribuan Penerbangan Terdampak
Sebanyak 7 bandara ditutup akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Berikut ini adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Daftar 7 Bandara yang Ditutup akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ribuan Penerbangan Terdampak
Indonesia
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Alihkan Penerbangan ke Bandara Alternatif
Erupsi Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan. Pemerintah menyiapkan bandara alternatif.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Alihkan Penerbangan ke Bandara Alternatif
Indonesia
Daftar 8 Bandara Yang Ditutup Sampai Senin, 7 September 2026 Jam 09.00 WIB
Kemenhub lakukan paper test setiap 30 menit sekali di seluruh bandara, guna mengetahui apakah penyebaran abu semakin melebar atau berkurang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Daftar 8 Bandara Yang Ditutup Sampai Senin, 7 September 2026 Jam 09.00 WIB
Indonesia
Refund Tiket Penerbangan Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Wajib 100 Persen
Pengembalian tiket sebesar 100 persen merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, sehingga penumpang tidak mengalami kerugian akibat pembatalan penerbangan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Refund Tiket Penerbangan Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Wajib 100 Persen
Indonesia
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Sekitar 150 ribu penumpang terdampak setelah 467 penerbangan dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Indonesia
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Kemenhub belum membuka sejumlah bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sebanyak 467 penerbangan terdampak, termasuk 409 domestik.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Bagikan