Kemenhub Batasi Frekuensi Penerbangan Saat Larangan Mudik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 April 2021
Kemenhub Batasi Frekuensi Penerbangan Saat Larangan Mudik

Layanan Bandara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan tidak ada penutupan bandara ataupun rute penerbangan selama masa peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Regulator hanya akan membatasi frekuensi penerbangan pada periode tersebut .

"Kami tidak menutup bandara dan rute existing yang ada saat periode peniadaan mudik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/4).

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Operasional 2 Terminal Bus di Bandung Distop

Dia menjelaskan, pada periode 6-17 Mei 2021, larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Namun, larangan dikecualikan untuk sarana transportasi udara yang melayani pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan.

Lalu operasional kedutaan besar, operasional penegakan hukum, pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis, angkutan udara untuk kepentingan mendesak, dan operasional lainnya dengan izin direktur jenderal perhubungan udara.

Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Novie menuturkan, badan usaha angkutan udara dalam pelarangan sementara penggunaan transportasi udara harus melakukan pembatasan frekuensi penerbangan. Termasuk memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan udara untuk kepentingan mendesak dan non mudik.

"Slot dari satu titik ke titik lain akan kita kendalikan sehingga diharapkan transmisi atau penumpukan di terminal atau loket-loket saat check-in tidak terjadi," ujarnya.

Kemenhub melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, telah mengatur perihal pengoperasian moda transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021.

Layanan Bandara. (Foto: Antara)
Layanan Bandara. (Foto: Antara)

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan. (Knu)

Baca Juga:

Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Booking Tiket Kereta Api

#Bandara #Kemenhub #Lebaran #Idul Fitri #Mudik #Larangan Mudik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Program ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub bagi masyarakat di wilayah kepulauan
Angga Yudha Pratama - 8 menit lalu
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Indonesia
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Kementerian Keuangan turut memberikan dukungan dengan menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat sebesar kurang lebih 6 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Indonesia
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Kunci sukses angkutan Natal dan Tahun Baru ialah sinergi, koordinasi dan kolaborasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Indonesia
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Sistem layanan dengan terintergrasi tersebut diupayakan agar memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh keperluan perjalanan ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Indonesia
Bandara Larantuka Terpaksa Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ili Lewotolok
Sebaran Abu Vulkanis (VA) berdasarkan data ASHTAM Lewotolo khususnya mengganggu jalur penerbangan rute Kupang-Larantuka.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Bandara Larantuka Terpaksa Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ili Lewotolok
Indonesia
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Indonesia
Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang
Data penjualan tiket dilayani pada 17 Juni, tercatat per 2 September 2025, tiket yang sudah terjual 8.553 seat. Sementara per Kamis 4 September bertambah menjadi 9.073 tiket terjual.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang
Indonesia
Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan
Sepanjang 2024 InJourney Airports melayani 38 juta penumpang dan 224 ribu pesawat internasional, sementara Januari-Juli 2025 tercatat 23,3 juta penumpang dan 138 ribu pesawat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan
Indonesia
Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat
Pesawat Aviasi Puncak PK-PPI jenis Grand Caravan kehilangan kendali sesaat setelah mendarat, lalu menabrak Pos Pasgat TNI-AU di ujung landas pacu Bandara Aminggaru, Ilaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat
Indonesia
KAI Suplai 60 Ribu Ton Avtur dan 1,62 Juta Penumpang KA Bandara
PT Kereta Api Indonesia menjadi tulang punggung distribusi bahan bakar pesawat (avtur) dan penghubung utama mobilitas penumpang bandara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
KAI Suplai 60 Ribu Ton Avtur dan 1,62 Juta Penumpang KA Bandara
Bagikan