Kemenhub Batasi Frekuensi Penerbangan Saat Larangan Mudik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 April 2021
Kemenhub Batasi Frekuensi Penerbangan Saat Larangan Mudik

Layanan Bandara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan tidak ada penutupan bandara ataupun rute penerbangan selama masa peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Regulator hanya akan membatasi frekuensi penerbangan pada periode tersebut .

"Kami tidak menutup bandara dan rute existing yang ada saat periode peniadaan mudik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/4).

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Operasional 2 Terminal Bus di Bandung Distop

Dia menjelaskan, pada periode 6-17 Mei 2021, larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Namun, larangan dikecualikan untuk sarana transportasi udara yang melayani pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan.

Lalu operasional kedutaan besar, operasional penegakan hukum, pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis, angkutan udara untuk kepentingan mendesak, dan operasional lainnya dengan izin direktur jenderal perhubungan udara.

Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Novie menuturkan, badan usaha angkutan udara dalam pelarangan sementara penggunaan transportasi udara harus melakukan pembatasan frekuensi penerbangan. Termasuk memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan udara untuk kepentingan mendesak dan non mudik.

"Slot dari satu titik ke titik lain akan kita kendalikan sehingga diharapkan transmisi atau penumpukan di terminal atau loket-loket saat check-in tidak terjadi," ujarnya.

Kemenhub melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, telah mengatur perihal pengoperasian moda transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021.

Layanan Bandara. (Foto: Antara)
Layanan Bandara. (Foto: Antara)

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan. (Knu)

Baca Juga:

Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Booking Tiket Kereta Api

#Bandara #Kemenhub #Lebaran #Idul Fitri #Mudik #Larangan Mudik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Ramp check terhadap 40.683 kendaraan darat, 987 kapal laut, 191 kapal penyeberangan, 363 pesawat yang serviceable, dan 3.333 sarana kereta api
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Indonesia
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Jokowi disebut pernah meresmikan bandara ilegal. Namun, ia menegaskan tidak pernah meresmikan bandara tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Indonesia
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
PSI berharap agar masyarakat lebih bijak dan kritis dalam mencerna setiap informasi yang diterima
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Indonesia
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bandara di Morowali milik PRT IMIP tak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi. Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie, angkat bicara soal ini.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk mengusut operasional bandara di Morowali, Sulawesi Tengah.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Indonesia
Pergerakan Pesawat Saat Nataru 76.972 Penerbangan, AirNav Siaga 24 Jam
AirNav akan memastikan kelancaran seluruh sistem navigasi penerbangan di bandara-bandara yang ada di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pergerakan Pesawat Saat Nataru 76.972 Penerbangan, AirNav Siaga 24 Jam
Indonesia
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Penting untuk konektivitas kawasan indsutri luar Jawa dan pemenuhan kebutuhan logistik nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Indonesia
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
BIJB Kertajati dioptimalkan untuk fasilitas pusat Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) atau pemeliharaan, perbaikan dan pembongkaran, bagi segala jenis pesawat baik komersil maupun pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
Indonesia
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Sistem pelayanan ini pertama kali diujicobakan untuk mendukung pelayanan kepulangan jemaah haji tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Indonesia
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mendorong Kemenhub mengoptimalkan kembali Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora yang dinilai strategis untuk pariwisata dan ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Bagikan