Kemendag Temukan Barang Palsu Dijual di Pasar Mangga Dua, Berkoordinasi dengan Kementerian Hukum
Sabtu, 26 April 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung merespons Amerika Serikat (AS) soal banyaknya barang palsu yang dijual di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Benar saja, pihak Kemendag menemukan barang-barang bajakan atau KW yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di pasar tersebut.
"Kami kemarin cek apakah ada juga di situ barang-barang ilegal, tetapi ternyata lebih banyak (ditemukan) masalah HaKI yakni masalah pelanggaran mereknya," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (25/4).
Lebih lanjut, Budi menuturkan, dalam pengecekan yang dilakukan Kementerian Perdagangan ke Pasar Mangga Dua, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, yang memiliki Satgas Kekayaan Intelektual.
"Jadi kami sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI," ucapnya.
Baca juga:
Kemendag Bakal Menegakkan Hukum Terkait Barang-barang Palsu di Mangga Dua
Barang-barang bajakan di Mangga Dua tersebut kebanyakan merupakan barang impor.
"Impornya benar tapi pelanggarannya itu pelanggaran mengenai merek ya, sehingga sifatnya berupa delik aduan," pungkas Budi.
Diketahui, Pasar Mangga Dua di Jakarta menjadi sorotan dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Dalam laporan tersebut, AS mengkritik keberadaan pasar ini karena dianggap sebagai sentra penjualan barang palsu.
Salah satu poin kritik AS yang utama adalah soal kurangnya tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu.
USTR mencatat, hanya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali tindakan penegakan hukum terhadap barang bajakan. (Asp)