Kemendag Blokir 225 Situs Web Entitas PBK Ilegal

Jumat, 23 Mei 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk periode Januari–Mei 2025. Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tersebut diambil guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal di bidang PBK.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan pengawasan dan pengamatan secara daring terhadap penawaran kegiatan di bidang PBK secara ilegal yang marak dilakukan melalui media daring seperti situs web, media sosial, aplikasi pesan, maupun aplikasi lainnya. "Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK," jelasnya di Jakarta, Jumat (23/05).

Tirta menjelaskan entitas-entitas ilegal di bidang PBK menggunakan media daring untuk melakukan promosi dan penawaran produk mereka kepada masyarakat, membuat konten-konten yang berkaitan dengan trading, selanjutnya memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk merekrut calon investor baru. Tirta menegaskan setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tak terkecuali bagi siapa pun yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK. "Untuk itu, entitas-entitas ilegal tersebut diminta mengurus perizinan di Bappebti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbaunya.

Baca juga:

Investasi Bangunan Landai, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Turun 0,1%

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, selain melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa memiliki legalitas, temuan Bappebti juga mencakup penawaran investasi berkedok PBK yang marak di tengah masyarakat. Mereka menawarkan investasi berkedok PBK dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi dan menjanjikan pendapatan tetap.

"Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran janji-janji keuntungan yang tinggi tanpa memiliki risiko. PBK merupakan kegiatan usaha yang termasuk high risk high return. Masyarakat dapat berpotensi mendapatkan keuntungan tinggi, tapi juga memiliki risiko yang tidak kalah tinggi,” pangkas Hendro.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi di PBK. "Saya mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan

kesadaran. Pastikan memahami transaksi dan risikonya. Jangan mudah terbujuk dengan janji keuntungan yang pasti," jelas Ivan.

Ivan mengungkapkan, untuk memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor whatsapp/SMS di 0811-1109-901. (Asp)

Baca juga:

OJK Ambil Alih Pengawas Kripto dari Bappebti Mulai 12 Januari

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan