Kemendag Blokir 225 Situs Web Entitas PBK Ilegal

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Kemendag Blokir 225 Situs Web Entitas PBK Ilegal

Kementerian Perdagangan. (kemendag.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk periode Januari–Mei 2025. Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tersebut diambil guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal di bidang PBK.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan pengawasan dan pengamatan secara daring terhadap penawaran kegiatan di bidang PBK secara ilegal yang marak dilakukan melalui media daring seperti situs web, media sosial, aplikasi pesan, maupun aplikasi lainnya. "Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK," jelasnya di Jakarta, Jumat (23/05).

Tirta menjelaskan entitas-entitas ilegal di bidang PBK menggunakan media daring untuk melakukan promosi dan penawaran produk mereka kepada masyarakat, membuat konten-konten yang berkaitan dengan trading, selanjutnya memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk merekrut calon investor baru. Tirta menegaskan setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tak terkecuali bagi siapa pun yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK. "Untuk itu, entitas-entitas ilegal tersebut diminta mengurus perizinan di Bappebti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbaunya.

Baca juga:

Investasi Bangunan Landai, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Turun 0,1%

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, selain melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa memiliki legalitas, temuan Bappebti juga mencakup penawaran investasi berkedok PBK yang marak di tengah masyarakat. Mereka menawarkan investasi berkedok PBK dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi dan menjanjikan pendapatan tetap.

"Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran janji-janji keuntungan yang tinggi tanpa memiliki risiko. PBK merupakan kegiatan usaha yang termasuk high risk high return. Masyarakat dapat berpotensi mendapatkan keuntungan tinggi, tapi juga memiliki risiko yang tidak kalah tinggi,” pangkas Hendro.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi di PBK. "Saya mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan

kesadaran. Pastikan memahami transaksi dan risikonya. Jangan mudah terbujuk dengan janji keuntungan yang pasti," jelas Ivan.

Ivan mengungkapkan, untuk memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor whatsapp/SMS di 0811-1109-901. (Asp)

Baca juga:

OJK Ambil Alih Pengawas Kripto dari Bappebti Mulai 12 Januari

#Kemendag #Komdigi #Investasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita
Pintu Gandeng OJK Edukasi Aset Kripto di Kampus Binus
Industri kripto menunjukkan pertumbuhan pesat secara global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Desember 2025
Pintu Gandeng OJK Edukasi Aset Kripto di Kampus Binus
Indonesia
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Namun, langkah antisipatif diperlukan, terutama terkait dengan potensi gangguan akibat faktor yang dapat memengaruhi panen dan kualitas produk.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
 Jelang Nataru, Pemerintah  Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Nilai ekspor produk tetes tebu Indonesia ke dunia pada Januari–September 2025 adalah USD 3,48 juta. Negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah Guinea, Somalia, Siera Leone, Pantai Gading, dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Indonesia
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Menkomdigi menegaskan Cloudflare, GPT 10.28, dan sejumlah PSE lain wajib segera mendaftar sesuai regulasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Indonesia
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang Nataru 2026, memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga MINYAKITA di tingkat konsumen.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Lifestyle
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Kombinasi AI dan blockchain membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkreasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Lifestyle
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Tokenisasi saham menjadi primadona baru
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Indonesia
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Komdigi mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran sesuai PM Kominfo 5/2020. Siap sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Lifestyle
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
Dampak Spot Bitcoin ETF, Regulasi GENIUS Act stablecoin, dan Tokenisasi RWA yang didukung OJK
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
Bagikan