Kemenag Pulangkan 177 Calon Jemaah Haji yang Ditahan Imigrasi Filipina
Selasa, 23 Agustus 2016 -
MerahPutih Nasional - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Yasin mengatakan akan berusaha memulangkan 177 calon jamaah haji yang ditahan pihak imigrasi Filipina.
"Walaupun calon jamaah haji itu melanggar aturan keimigrasian dan tertahan di Filipina jadi domain Kemenlu, Kemenag tetap bertanggung jawab atas penyelesaian kasus ini," ucap M Yasin saat konferensi pers di gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).
Namun, lanjut M Yasin, bentuk tanggung jawab Kemenag hanya memulangkan calon jamaah yang tertipu pihak penyelenggara. Untuk pemberangkatan haji, Kemenag akan menyerahkan ke masing-masing korban.
"Kalau pemberangkatan hajinya (Kemenag) tidak (betanggung jawab) karena mereka memakai penyelenggara tidak resmi atau ilegal," pungkasnya kepada awak media.
Seperti diketahui, sebanyak 177 calon jamaah haji ditahan pihak imigrasi Filipina lantaran menggunakan paspor Filipina. Calon jamaah tersebut diketahui memakai biro travel ilegal yang tidak terdaftar di Kemenag. (Yni)
BACA JUGA: