Kemenag Minta Bangunkan Orang Sahur Pakai Cara Tak Mengganggu

Senin, 26 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Bulan Suci Ramadan di Indonesia akrab dengan berbagai tradisi khas. Salah satunya, tradisi membangunkan warga dengan cara-cara yang unik saat waktu sahur tiba.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Agus Salim mengatakan, tradisi membangunkan sahur harus disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik, dan sopan, agar keutamaan dan keberkahan tetap terjaga.

Membangunkan sahur itu adalah perbuatan baik, tapi juga perlu dilakukan dengan cara yang santun dan baik.

Baca Juga:

Kemenag Tegur Pemkot Serang yang Larang Restoran Buka Siang Hari

"Supaya menambah kualitas kebaikan itu sendiri," ujar Agus Salim dalam keterangannya, Minggu (25/4).

Karenanya, saat membangunkan sahur, perlu juga memerhatikan hak kepentingan pribadi orang lain.

Jangan sampai mengganggu hak-hak orang lain. Misalnya orang yang sedang sakit, punya bayi atau anak kecil, atau pun warga non-muslim.

Hal ini menurut Agus Salim, sejalan dengan semangat moderasi beragama yang dalam beberapa tahun terakhir didengungkan Kemenag.

"Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya, " tutur Agus.

Polres Banjarnegara tingkatkan patroli selama Ramadan. ANTARA/HO-Humas Polres Banjarnegara
Ilustrasi - Polres Banjarnegara tingkatkan patroli selama Ramadan. ANTARA/HO-Humas Polres Banjarnegara

Dengan kemajemukan dan multikultur masyarakat Indonesia, maka pentingnya implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antar agama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat.

Sementara itu, Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan Fakhry Affan mengungkapkan, sejak tahun 1978, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.

Intruksi tersebut tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.

Baca Juga:

JHL Solitaire Tawarkan Paket Buka Puasa dan Hampers Menarik Selama Ramadan

Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau toa masjid, misalnya untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 - 03.00 dan 03.30.

"Durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik,” ujarnya

Menurut Fakhry, di sinilah pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin di tengah kompleksitas kehidupan keagamaan baik masyarakat perdesaan maupun perkotaan.

Ini sebagai jalan moderat yang diejawantahkan dalam Pancasila sebagai nilai-nilai moral publik. (Knu)

Baca Juga:

Kemenag Diminta Sosialisasikan Prosedur Pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan