Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenag Komentari Penggunaan Kotak Amal untuk Danai Teroris

Andika Pratama - Jumat, 18 Desember 2020

MerahPutih.com - Kepolisian mengungkapkan adanya modus penggunaan kotak amal yang ditaruh di minimarket untuk mendanai kegiatan teroris di Indonesia.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan, bakal menjatuhkan sanksi jika ada penyalahgunaan.

Baca Juga

Densus 88 Usut Penggunaan Kotak Amal Minimarket untuk Aktivitas Terorisme

Menurut dia, banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf yang terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” terang Kamaruddin Amin dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (17/12).

Ia meminta masyarakat lebih selektif dalam menyalurkan amalnya. "Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” lanjutnya.

Menurut Kamaruddin Amin, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5% atau sekitar Rp8 triliun.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia.

Ilustrasi kotak amal

Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 Kab/Kota. Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.

"Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," ujar Fuad

Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.

“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas Fuad Nasar.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan modus baru pendanaan teroris yang diduga memanfaatkan kotak amal di lokasi umum. Modus tersebut disebut polisi digunakan oleh kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut ciri-ciri kotak amal yang diduga menjadi sumber pendanaan terorisme.

Untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang kotak amal tersebut ciri-cirinya terbuat dari kotak kaca dengan rangka alumunium.

"Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon," kata Argo. (Knu)

Baca Juga

Densus 88 Antiteror Polri Antisipasi Serangan Terorisme di Kerumunan Massa

Baca Artikel Asli