Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenag Kirim Permohonan ke Paus di Vatikan, Minta Izin Penggunaan Nama ‘Basilika’ untuk Gereja Katolik IKN

Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenang) memastikan bahwa penyebutan basilika pada Gereja Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan merujuk pada proses pengajuan ke Vatikan.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, A.M Adiyarto Sumardjono.

"Status tersebut merupakan gelar kehormatan dalam Gereja Katolik yang hanya dapat diberikan oleh Paus (Leo XIV) melalui Takhta Suci Vatikan melalui proses kanonik yang ketat," ujarnya kepada wartawan dikutip Senin (23/2).

Adiyarto Sumardjono menegaskan seluruh proses terkait status gerejawi sepenuhnya berada dalam otoritas internal Gereja Katolik dan Takhta Suci Vatikan.

Baca juga:

Mengenal Arti Rabu Abu dan Aturan Berpuasa Pantang bagi Umat Katolik saat Masa Prapaskah 2026

"Pemerintah menghormati mekanisme tersebut serta memastikan pembangunan sarana ibadah di IKN berjalan sesuai ketentuan masing-masing agama," tutur dia.

Menurut dia, istilah “basilika” adalah nama obyek pekerjaan dalam kontrak konstruksi dan bukan penamaan resmi status gerejawi, dan penggunaan istilah tersebut bersifat administratif dalam proyek pembangunan.

Penjelasan ini senada dengan penyebutan Masjid Negara IKN.

Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK), Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum menerangkan bahwa istilah “Masjid Negara IKN” merupakan nama obyek pekerjaan dalam kontrak pembangunan dan bukan sebagai penamaan resmi.

"Pembangunan fisik hampir rampung dan proses pengajuan status basilika masih berjalan sesuai mekanisme Gereja Katolik. Pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan gelar tersebut," tutup Adiyarto Sumardjono. (*)

Baca Artikel Asli