Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Selasa, 27 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan akan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menyebutkan, edukasi pencatatan pernikahan harus dilakukan secara konsisten.

Sebab, pernikahan yang tidak dicatatkan menimbulkan berbagai risiko, terutama dari aspek hukum dan perlindungan hak.

“Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” kata Abu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1) lalu.

Baca juga:

Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade

Menurut Abu Rokhmad, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak sipil.

Ia memberikan contoh, ketiadaan akta nikah akan berdampak pada akses administrasi kependudukan.

“Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” ucap Abu.

Ia menambahkan, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan.

Baca juga:

Gubernur Pramono Ungkap Alasan Anak Muda Ragu Menikah: Harga Rumah Semakin Mahal

Abu Rokhmad juga mengungkapkan, ajaran agama menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” tutup Abu Rokhmad. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan