Keluarkan Paket Kebijakan, APRINDO Ngarep Pemerintah Izinkan Penjualan Miras
Selasa, 15 September 2015 -
MerahPutih Bisnis - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015, pada Rabu (9/9) petang. Peluncuran paket kebijakan ekonomi Jokowi diharapkan dapat mengubah kondisi ekonomi agar lebih kondusif ditengah krisis global seperti saat ini.
Salah satu paket kebijakan yang dikeluarkan Jokowi adalah direalisasikannya Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Mandey sangat mengapresiasi kebijakan tersebut. Bahkan dia berharap minuman beralkohol bisa sikembalikan kembali penjualannya ke minimarket.
"Kita berharap minuman beralkohol bisa dikembalikan kembali ke minimarket," ujarnya di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Roy menyarankan agar pemerintah membuat sebuah peraturan dan pengawasan yang lebih ketat. Misalnya selain menunjukan KTP dalam pembelian minuman alkihol itu, Pemerintah juga bisa membuat larangan supaya penjualannya tidak di dekat rumah sakit, tempat ibadah, perguruan tinggi, sekolah, ataupun tempat-tempat umum lainnya. Mengingat permintaan minuman beralkohol banyak sekali di daerah-daerah tersebut.
"Jadi tinggal peraturan, pengawasan dan pengetatannya saja. Misalnya selain persyaratan KTP untuk membeli minuman tersebut. Diterapkan juga dalam permennya itu penjualan minuman alkohol tidak dijual ditempat-tempat beribadah, rumah sakit, perguruan tinggi atau ekolah-sekolah. Nah saya memperdilakan pemerintah untuk dibuat aturan kembali seperti itu," jelasnya.
Selain itu, Roy juga menyarankan alangkah baiknya pemerintah juga lebih melakukan revolusi mental terhadap generasi-generasi muda.
"Seharusnya Pemerintah juga mensuarakan revolusu mental bagi generasi muda," pungkasnya menyarankan. (rfd)
Baca Juga:
Ali Wardhana, Sang Peredam Hyper Inflasi Berpulang
Awal Pekan, Rupiah Ditutup Anjlok Rp14.333 per Dolar AS
BPS: GoJek Bantu Tekan Angka Pengangguran