Keluarkan Imbauan, MUI Tegaskan Tak Boleh Anggap Enteng Covid-19

Kamis, 19 Maret 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan imbauan bagi berbagai pihak yang akan menyelenggarakan acara terutama ijtima jamaah tabligh se Asia di Goa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kita tidak boleh menganggap enteng bahaya dari virus corona ini, karena kalau kita tidak mampu dan tidak berhasil memutus mata rantai penularannya maka korbannya tentu akan berjatuhan," kata Sekjen MUI, Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).

Baca Juga:

Catat, Indonesia Perpanjang Status Darurat Virus Corona Sampai Lewat Lebaran!

Menurut dia, karena virus ini menyebar dari orang ke orang dalam jarak dekat, maka setiap orang harus menjauhi keramaian dan atau berkumpul dalam jumlah yang banyak.

Itulah sebabnya MUI juga mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, agar terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan oleh virus.

"Dan itu pulalah sebabnya banyak organisasi dan lembaga yang semula akan menyelenggarakan muktamar dan atau diskusi serta seminar membatalkan dan atau menundanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas dia.

virus corona
Ilustrasi wabah virus corona yang sudah dinyatakan sebagai pandemi dunia. (Foto: Pixabay/_freakwaze_)

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada pihak yang bersangkutan untuk membatalkan dan atau menundanya sampai situasi benar-benar kondusif. Ini sebagai upaya terhindarnya kita dan bangsa ini dari wabah Corona.

Karena kalau tidak, maka kontak jarak dekat diantara para peserta berupa jabat tangan atau cium pipi, berpelukan atau aktivitas lain yang melibatkan sentuhan langsung tentu akan terjadi penularan.

Baca Juga:

Pemerintah Minta Pasien Positif Corona Tanpa Gejala Isolasi Mandiri di Rumah

Bisa juga ketika berada di tempat acara lalu menyentuh permukaan benda yang telah terpapar oleh virus tersebut, lalu tangan mengusap mata, hidung dan mulut atau membran mucus lainnya, maka hal-hal yang seperti itu tentu berisiko penularan.

"Oleh karena itu kaidah dar'ul mafasid muqoddam 'ala jalbil mashalih atau menghindari dan menjauhi kemafsadatan harus kita dahulukan dari menarik kemashlahatan tentu dalam hal ini harus benar-benar kita kedepankan agar bencana dan malapetaka tidak mengenai diri dan bangsa ini," tutup dia. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan