Keluarga DL Sitorus akan Gugat Jaksa Agung

Selasa, 22 Agustus 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Keluarga almarhum DL Sitorus bersama Koperasi KPKS Bukit Harapan akan mengajukan gugatan "citizen lawsuit" serta membuat surat kepada Jaksa Agung yang telah melakukan kesalahan lokasi eksekusi lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Fakta ini kami akan membuat surat kepada Jaksa Agung dan kemungkinan sebagai warga negara akan mengajukan gugatan 'citizen lawsuit'," kata Kuasa Hukum Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub serta Keluarga Almarhum Sutan Radja DL Sitorus, Marihot Siahaan, melalui siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Senin (21/8) malam.

Marihot Siahaan menyebutkan Kejaksaan telah salah melakukan lokasi eksekusi lahan sawit atau "error in objekto" yang disebut-sebut milik DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Sesuai amar putusan Nomor 481 menyebutkan lahan yang dieksekusi itu seluas 6 ribu hektare di lima desa, bukannya 47 ribu hektare yang dieksekusi, katanya.

Marihot menegaskan dalam putusan Nomor 481 telah menyebutkan areal sawit 47 ribu hektar milik Koperasi KPKS-Parsub dan bapak angkat koperasi tersebut DL Sitorus, bukan bagian yang dieksekusi.

Hal ini sudah dibuktikan dan telah menjadi fakta Hukum dalam perkara di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

"Sehingga TKP dakwaan putusan No 481 benar-benar salah (error in objekto). Dengan kata lain, objek yang didakwa-diputus dan eksekusi berbeda dengan letak lokasi kegiatan koperasi KPKS Bukit Harapan dan Parsub termasuk DL Sitorus yang didasari Hak kepemilikan masyarakat atas tanah dan sertifikat Hak milik," kata Marihot Siahaan.

Bahkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN-PSP) dalam putusannya No.46/Pdt.G/2015/PN.Psp dan no.37/Pdt.G/2015/PN.Psp, dengan tegas menyatakan bahwa lahan Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub seluas 47 ribu hektare adalah sah tanah milik masyarakat-adat yang tergabung dalam Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub dan yang sebagian sudah bersertifikat Hak Milik dan bukan milik DL Sitorus.

Oleh karena itu, dalam putusan tersebut, negara secara tegas juga menyatakan intinya bahwa amar putusan pidana No.481 terkait Perampasan Barang Bukti seluas 47 ribu hektare adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP) Ricky Sitorus menyakini bahwa Register 40 Padang Lawas Bukan kawasan Hutan Negara Tetap.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan